TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Keuangan itu akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik).
Juru bicara Bank Indonesia, Tirta Segara, menolak memberikan komentar ihwal ketidakhadiran Agus di KPK. Dalam pemanggilan pertama, 18 Oktober 2016, Agus juga tidak memenuhi panggilan KPK. "Saya mohon maaf belum bisa kasih keterangan," katanya kepada Tempo, Selasa, 25 Oktober 2016.
Baca: Nazaruddin Sebut Agus Martowardojo Terlibat Kasus E-KTP
Mengenai ketidakhadiran Agus di KPK, kata Tirta, sebaiknya menunggu konfirmasi langsung dari yang bersangkutan. Sepengetahuan Tirta, hari ini Agus mempunyai jadwal yang padat. Pada siang tadi, Agus berada di Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan.
Agus ikut menghadiri rapat dengan Badan Anggaran DPR untuk pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017. Menurut Tirta, Agus saat ini masih bersama Menteri Keuangan, Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Sampai sekarang juga belum selesai,” tuturnya.
Baca: Disebut Nazaruddin Terlibat Korupsi E-KTP, Ini Kata Gamawan
Agus mulai dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, setelah mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebutkan proyek tersebut berjalan karena persetujuan Agus. Nazaruddin mengatakan, proyek e-KTP multiyears 2011-2013 tidak akan terealisasi tanpa persetujuan Agus sebagai Menteri Keuangan saat itu.
Dalam kasus e-KTP ini, KPK telah menetapkan Irman serta Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun.
KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 20 Oktober lalu. Gamawan juga disebut oleh Nazaruddin sebagai salah satu penerima gratifikasi. Gamawan mengatakan dia sama sekali tak mengenal Nazaruddin. Bahkan dia mengklaim belum pernah bertemu dengan mantan anggota Dewan tersebut. Karena itu, ia menampik semua tudingan yang dilontarkan Nazaruddin kepadanya.
DANANG FIRMANTO
Baca juga:
KPK Incar Suap Pemilihan Rektor Universitas Negeri
SBY: Isu Dokumen TPF Munir Sudah Bernuansa Politis