TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Azis tak mau berkomentar mengenai hukuman Majelis Kehormatan Etik BPK untuknya. "Itu tanya saja ke Majelis Etik," katanya di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2016.
Harry dinyatakan bersalah oleh MKE BPK sebagai pemilik perusahaan cangkang di British Virgin Island. Nama Harry termuat dalam dokumen Panama Papers. Namanya tercantum sebagai pendiri perusahaan bernama Sheng Yue International Limited pada Februari 2010. Namun informasi mengenai perusahaan itu tak ada dalam data profil resmi Harry dan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Sidang etik atas Harry digelar berdasarkan pengaduan Koalisi Selamatkan BPK (KS-BPK) pada April 2016. Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri BPK Yudi Ramdan mengatakan Harry dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis. "Sesuai Pasal 11 ayat 1 Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2016, Majelis Kehormatan Kode Etik telah menyidangkan Bapak Harry Azhar Azis dan menjatuhkan hukuman teguran tertulis," kata Yudi saat dihubungi, Rabu, 12 Oktober 2016.
Sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik BPK, hukuman tertulis diberikan jika anggota BPK melanggar kewajiban dan larangan dalam peran sebagai anggota masyarakat, warga negara, dan pejabat negara yang berdampak negatif terhadap organisasi BPK. Menurut Yudi, sanksi yang diberikan tidak mempengaruhi jabatan Harry sebagai Ketua BPK.
KS-BPK merasa tak puas dengan hukuman itu. Selain karena hukuman yang tidak berpengaruh atas jabatan Harry, koalisi tak puas karena MKE BPK tidak memeriksa data pajak milik politikus Golkar itu.
Selain mendesak Harry turun, KS-BPK mendesak MKE membuka pemeriksaan etik Harry karena masyarakat dinilai perlu mengetahui proses dan hasil pemeriksaannya. Koalisi menyatakan akan berkonsultasi dengan Komisi Informasi Pusat mengenai dokumen hasil pemeriksaan, terutama soal batasan kerahasiaan yang disebutkan oleh Majelis Etik BPK.
Atas desakan itu, Harry juga bungkam. "Saya tidak ada tanggapan," ujar dia. Ia meminta pewarta untuk bertanya langsung kepada Majelis Etik BPK.
VINDRY FLORENTIN