TEMPO.CO, Jakarta - Delapan anak dari 25 pelajar sekolah dasar di Tegal, Jawa Tengah, dinyatakan memenuhi unsur sebagai korban dalam kasus dugaan pencabulan yang dituduhkan kepada guru bahasa Inggris berinisial EA. Namun, Kepolisian Resor Tegal belum menahan orang yang diduga pelaku.
“Kami masih menyelidiki,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Bambang Purnomo, Selasa, 25 Oktober 2016.
Bambang Purnomo menyatakan, pihaknya tak mau gegabah menetapkan status tersangka kepada orang yang dituduh sebagai pelaku. Polisi masih memeriksa para korban dan menguatkan bukti-bukti tuduhan pencabulan yang dialamatkan kepada EA. Pemeriksaan dilakukan terhadap 25 pelajar sekolah dasar di Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tersebut.
Tuduhan pencabulan terhadap anak pelajar sekolah dasar terungkap dari pengakuan korban berinisial DN. Bocah berusia sembilan tahun tersebut melapor ke orang tuanya bahwa si guru berbuat tak senonoh. Perbuatan itu dilakukan EA pada awal September lalu ketika mengikuti pelajaran bahasa Inggris.
Baca: Mengaku Dipangku & Dicabuli, Puluhan Murid SD Adukan Si Guru
“Awalnya sih DN pulang sekolah lalu diginiin sama gurunya, dipangku juga,” kata Risnawati, orang tua DN, memberi tahu dengan gerakan seperti meraba. Belakangan, sejumlah anak lain mengaku mendapati perlakuan serupa. Para orang tua geram dengan perilaku EA dan meminta sekolah memberhentikan guru tersebut.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Tegal Ajun Komisaris Suwarno menyampaikan, dari delapan korban tersebut, dua orang sudah divisum dan masih menunggu hasilnya. "Kalau bukti-bukti sudah dikantongi, penyidik baru menangkap,” ujarnya.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait sebelumnya meminta kepada kepolisian menangkap pelaku dan menyelidiki kasus ini. Sebab, kata dia, berdasarkan temuan Komisi Nasional Perlindungan Anak, kasus ini sudah memenuhi syarat dan memiliki cukup alat bukti. “Pelaku ini sebenarnya sudah harus ditahan dan diproses hukum,” katanya.
Arist dan sejumlah aktivis perlindungan anak telah mendatangi para korban pada Rabu, 19 Oktober 2016. Mereka ke Tegal untuk mendapatkan keterangan langsung dari para korban. Komisi meminta klarifikasi kepada pihak sekolah. “Ini tindak lanjut dari laporan yang kami terima. Jadi kami ingin mendapatkan informasi dari guru-guru sebelum kami ke kepolisian,” ujarnya.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ