TEMPO.CO, Karawang -Pemerintah daerah Kabupaten Karawang sedang berupaya memberantas praktik pungli dan percaloan di berbagai pelayanan masyarakat. Salah satunya dalam penerimaan tenaga kerja.
Akhmad Zamakhsyari, wakil bupati Karawang mengaku sering mendapat laporan jika para pencari kerja merasa terganggu oleh para calo, khususnya dari kalangan Karang Taruna Kabupaten Karawang.
Menurut Ahmad, modus operandi yang dijalankan oknum organisasi non partisan itu adalah melakukan kunjungan kerja berdalih rektutmen tenaga kerja, program tanggung jawab sosial perusahaan dan pengelolaan limbah. "Padahal itu sudah dilakukan oleh pemda," kata Ahmad kepada awak media di ruang kerjanya, Senin, 24 Oktober 2016.
Ahmad mengatakan, penerimaan kerja di Karawang hanya satu pintu, yakni lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Tanpa pungutan sepeserpun. Berbeda dengan jalan Karang Taruna. Pelamar mesti bayar sejumlah uang jika ingin diterima bekerja," kata Ahmad. "Carut marut rektutmen tenaga kerja yang dikuasai oleh oknum Karang Taruna tidak boleh dibiarkan," Ahmad menambahkan.
Ahmad juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik pungli tersebut jika dimintai uang ketika melamar pekerjaan. "Masyarakat tinggal lapor lewat website saberpungli.id," kata dia.
Indikasi permainan Karang Taruna dalam rekrutmen tenaga kerja di Karawang terungkap oleh pengakuan Ani, 19 tahun. Warga Rengasdengklok itu mengaku merasa diperlakukan tidak adil. Menurutnya ada perlakuan khusus para pencari kerja yang melamar melalui Karang Taruna.
Ani bercerita, ia melamar kerja melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang. Ia pun lolos beberapa tes. Namun di tahap terakhir, ia malah bertemu dengan pelamar kerja titipan Karang Taruna.
"Saya yang menjalani prosedur merasa dirugikan karena yang melalui Karang Taruna lah, yang hampir pasti diterima," kata dia kepada wartawan di kantor Disnakertrans Karawang Senin, 24 Oktober 2016.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Karawang, Ahmad Soroto, menegaskan perekrutan tenaga kerja tetap dilakukan satu pintu melalui Disnakertrans. Pihaknya juga akan kembali menyurat perusahaan perihal informasi dan penerimaan tenaga kerja satu pintu.
"Kami tegas dan tetap menjalankan amanat Perbup Nomor 8 Tahun 2016, di antaranya terkait perekrutan tenaga kerja satu pintu. Tidak ada karang taruna atau kelompok masyarakat lain yang boleh melakukan perekrutan. Jikapun ada rekomendasi, tetap harus melalui Disnakertrans," kata dia.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang, Oma Miharja membenarkan bahwa surat permohonan kunjungan tersebut berasal dari karang taruna. "Betul kita dalam rangka kontrol rekrutmen. Kami hanya ingin tahu dan mengontrol supaya perusahaan tidak melakukan rekrutmen di luar Karawang," kata Oma, kepada wartawan.
Oma pun membantah jika Karang Taruna menyalurkan tenaga kerja ke berbagai perusahaan industri di Karawang. "Kami sifatnya hanya membantu pemerintah. Kami hanya kontrol. Kebetulan perusahaan itu ada di wilayah kami," ujarnya.
HISYAM LUTHFIANA