KPK resmi menahan Siti Fadilah di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu hari ini. Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan Siti ditahan untuk kepentingan penyidikan. Siti keberatan ditahan oleh KPK. Dia mengaku telah dikriminalisasi. "Akhirnya, saya selama lima tahun ditunjukkan dengan hukum yang sangat tidak adil," ujarnya setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
Baca: Diperiksa KPK, Emilia Contessa Dicecar 13 Pertanyaan
Siti, yang saat itu sudah memakai rompi oranye sebagai simbol tahanan KPK, terlihat kesal. Selama pemeriksaan, Siti Fadilah Supari mengaku hanya ditanya tentang sejumlah orang. "Tidak ditanya apa-apa, cuma ditanya kenal ini, kenal itu, terus ditahan. Belum sampai pokok perkara. Saya merasa tidak adil," tuturnya.
KPK menetapkan Siti sebagai tersangka korupsi alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005 pada April 2014. Dalam dakwaan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Siti membantah bahwa ia menerima uang dari Rustam. "Padahal saya tidak menerima dan tidak ada yang dituduh sebagai pemberi. Tidak ada juga bukti saya menerima," ucapnya.
HUSSEIN ABRI DONGORAN | MAYA AYU | DANANG FIRMANTO
Baca Juga
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ini Lolos Verifikasi Pilkada
Banjir Bandung, Pria Ini Tewas Terseret Saat Menolong Wanita