INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu seberat 201 gram yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial EO warga negara Malaysia.
“Penumpang tiba menggunakan pesawat terbang dengan rute Kuala Lumpur-Kualanamu,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Zaky Firmansyah dalam konferensi pers di Kualanamu, Sumatera Utara, Senin, 24 Oktober 2016.
Acara ini dihadiri Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kepala Seksi Penyidikan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, dan Kepala Kepolisian Sektor Beringin.
Menurut Zaky, berdasarkan hasil analisis, tim Customs Narcotics Team (CNT) Bea Cukai Kualanamu dan Unit Anjing Pelacak Narkotika (APN) Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara pada Selasa, 18 Oktober 2016, sekitar pukul 18.30 WIB, mengamankan salah seorang penumpang yang dicurigai membawa narkotika.
Dari wawancara, pemeriksaan anjing pelacak, dan pemeriksaan secara mendalam dengan menggunakan alat pemindai (X-ray), Zaky menambahkan, petugas menemukan satu bungkus serbuk kristal putih dengan berat 201 gram yang disembunyikan di dalam monitor laptop milik EO.
Atas kasus tersebut, diperoleh informasi bahwa yang menyuruh EO membawa sabu merupakan tersangka R yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang, Jakarta.
Tersangka R memerintahkan EO untuk mengambil barang tersebut ke seorang laki-laki warga negara Pakistan yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, dan diserahkan kepada R. Saat ini R sudah diamankan dengan kasus yang serupa.
Sebagai tindak lanjut penindakan, pelaku, barang bukti, dan berkas telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu ke Direktorat Reserse Narkoba Sumatera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari upaya penggagalan ini, Bea Cukai berhasil menyelamatkan 1.005 orang dari bahaya narkotika dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang.
Penyelundup Ini Sembunyikan Sabu di Monitor Laptop
Senin, 24 Oktober 2016 17:44 WIB