TEMPO.CO, Bandung - Status sembilan mantan kepala sekolah yang dipecat oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil karena terbukti menyalahgunakan wewenang, dengan menerima gratifikasi dan melakukan pungutan liar, masih tercatat sebagai pegawai negeri. "Mereka tidak dipecat dari status pegawai negeri," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana di Balai Kota Bandung, Senin, 24 Oktober 2016.
Elih melanjutkan, sembilan mantan kepala sekolah tersebut hanya dipecat dari jabatannya, menjalani pembinaan selama satu tahun, dan beberapa orang dikenai hukuman jabatan selama tiga bulan. Sanksi itu, ucap dia, sudah dituangkan dalam surat keputusan dan dikirimkan ke sembilan orang tersebut.
Baca: Terbukti Pungli, Ridwan Kamil Pecat Sembilan Kepala Sekolah
Meski sudah dijatuhi hukuman, Elih melanjutkan, sembilan orang mantan kepala sekolah itu masih memiliki kemungkinan mendapatkan jabatan serupa. Namun, kata dia, harus menjalani pendidikan khusus. "Kalau dipecat dari pegawai negeri, mereka tidak punya hak lagi," ujarnya.
Elih mengakui masalah pemecatan ini menimbulkan polemik di masyarakat. Yang jelas, menurut dia, sanksi pemecatan hanya berlaku di jabatan karena ada temuan kelalaian administrasi yang dilakukan sembilan mantan kepala sekolah tersebut.
Baca: Dahlan Iskan dan Wisnu Wardhana Diperiksa Bersamaan Hari Ini
Sembilan kepala sekolah itu sebelumnya memimpin di SD Negeri Sabang, SD Negeri Banjarsari, SD Negeri Cijagra 1 dan 2, SMP Negeri 2, SMP Negeri 5, SMP Negeri 13, SMP Negeri 6, SMP Negeri 7, dan SMP Negeri 44. Elih berharap, pemecatan itu tidak menurunkan mutu sekolah.
Sebelumnya, Emil—sapaan Ridwan Kamil—mengatakan pemecatan ini dilakukan setelah Inspektorat Kota Bandung melakukan penyelidikan selama tiga bulan. "Serta dari aduan masyarakat terkait dengan mal-administrasi dan aliran pungli," ujar dia pada Kamis, 20 Oktober lalu.
Baca: Penganiayaan Anak di Ciledug, Ini Kata Orang Tua
Mereka, Emil melanjutkan, menyalahgunakan kewenangan dengan cara memutasi siswa dan menarik biaya secara ilegal. "Gratifikasinya dari penerimaan mutasi siswa baru. Jadi, intinya mutasi diduitkan," katanya.
PUTRA PRIMA PERDANA