TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa dua istri pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. "Hari ini saya periksa istri Taat yang pertama dan ketiga di Ruang Subdit I," kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Cecep Ibrahim saat dihubungi Tempo melalui WhatsApp, Senin, 24 Oktober 2016.
Cecep mengatakan hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan tiga istri Taat sebagai saksi kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang diduga dilakukan Taat. Namun istri kedua Taat yang bernama Laila tidak hadir. Rencananya Laila baru bisa memenuhi pemeriksaan penyidik besok. "Pemeriksaan saat ini masih berlangsung."
Baca juga:
Korban Dimas Kanjeng Ketakutan, dari Pengepul sampai Sultan
Mantan Penasihat Padepokan Dimas Kanjeng Tertipu Rp 35 M
Taat memiliki tiga istri. Semuanya tinggal di Kabupaten Probolinggo. Istri pertama Taat bernama Rahma Hidayati, tinggal di padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading. Istri kedua, Laila, tinggal di Desa Kebonagung, Kraksaan. Lalu istri ketiga, Mafeni, tinggal di Desa Kebonagung, Kraksaan.
Salah satu kuasa hukum istri Taat yang enggan menyebutkan namanya mengatakan kliennya datang sekitar pukul 10.00 untuk memenuhi panggilan penyidik. "Nanti saja wawancaranya sama kuasa hukum kami yang lebih senior. Apalagi pemeriksaan masing berlangsung," kata dia di sela pemeriksaan dua kliennya tersebut.
Baca juga:
Kehidupan Dimas Kanjeng Vs Santri di Padepokan
Pengikut Dimas Kanjeng Kerap Bersemedi di Makam Keramat
Penyidik Polda Jawa Timur telah menerima delapan laporan korban penipuan Taat. Teranyar adalah Muhammad Ali, warga Kudus, Jawa Tengah. Mantan penasihat hukum padepokan itu mengaku tertipu senilai Rp 35 miliar. Untuk kasus penipuan maupun pembunuhan, penyidik pada akhir September 2016 telah menetapkan Taat sebagai tersangka.
NUR HADI