INFO NASIONAL - Pemerintah melalui Bea Cukai telah menerapkan kebijakan Indonesia Single Risk Management (ISRM) yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektifitas pengawasan dalam proses ekspor-impor. “Dengan diterapkannya ISRM di seluruh Kementerian dan Lembaga, para pelaku usaha nantinya akan memiliki single identity untuk menjalani proses bisnis,” ungkap Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Susiwijono, Sabtu 21 Oktober 2016.
Secara tren, dwelling time terus menunjukkan penurunan. Data terakhir rata-rata dwelling time yaitu 3,3 hari. Begitu disebutkan.
Baca Juga:
Disebutkan bahwa beberapa faktor yang mempengaruhi dwelling time antara lain pre-customs clearance, customs clearance, dan post-customs clearance. “Customs clearance sendiri, hanya berkontribusi paling banyak 0,5 hari pada dwelling time," ujar Susiwijono.
Edward Otto Kanter, Ketua Asosiasi Pengusaha Jalur Prioritas mengatakan saat ini dwelling time pengusaha jalur prioritas berada di angka 3,2 hari dari target 2,5 hari. Edward berharap ke depannya adanya sistem yang terintegrasi antar Kementerian dan Lembaga sehingga akan melancarkan proses ekspor-impor. “Terima kasih kepada Bea Cukai yang sudah mengotomasikan proses clearance dengan sistem INSW dan CEISA serta berperan aktif dalam piloting proyek pengembangan sistem seperti MPNG2, PIB dan PEB versi baru," katanya.
Baca Juga: