TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tenggamus, Lampung, Bambang Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Tenggamus pada Desember 2015.
Penyuapan itu, menurut KPK, untuk mengesahkan APBD Tenggamus tahun anggaran 2016. “KPK menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan,” kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2016.
Yuyuk mengatakan Bambang terancam dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut dia, Bambang diduga menyuap para anggota DPRD Tenggamus guna memuluskan pengesahan APBD Kabupaten Tenggamus tahun anggaran 2016.
Kasus yang menyeret Bambang bermula dari pengaduan sejumlah anggota DPRD Tenggamus. Sembilan orang mengembalikan duit ke Direktorat Gratifikasi KPK. KPK pernah memeriksa Bambang di Sekolah Polisi Negara Kemiling, Bandar Lampung, pada 14 April 2016, dalam dugaan kasus yang sama.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli juga mengatakan lembaganya telah menerima rekomendasi dari KPK perihal perlindungan sejumlah saksi kasus suap Bambang. Ia mengatakan saat ini kesembilan anggota DPRD tersebut berada dalam perlindungan LPSK.
Lili berujar, setelah mendapat perlindungan LPSK, para saksi mengakui telah menerima uang yang diduga berasal dari Bambang. Jumlahnya beragam, dari Rp 38 juta hingga Rp 68 juta per orang, sehingga nilai total yang dikembalikan ke KPK mencapai lebih dari Rp 500 juta.
DANANG FIRMANTO