TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan operasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) akan bersifat lintas lembaga dan unit. Dengan kata lain, kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan akan bersama-sama mengisi susunan organisasi Satgas Saber Pungli.
"Saya akan berperan langsung sebagai penanggung jawab di bawah Presiden Joko Widodo," kata Wiranto saat memberikan penjelasan tentang Satgas Saber Pungli di istana kepresidenan, Jumat, 21 Oktober 2016.
Wiranto mengatakan Satgas Saber Pungli akan dipimpin Ketua Pelaksana Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, dengan dua wakil ketua pelaksana, salah satunya, adalah Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono.
Dwi tidak akan bekerja sendirian sebagai ketua pelaksana. Dalam operasi atau penindakan, dia akan dibantu Direktorat Tindak Pidana Umum dan Divisi Humas Mabes Polri. Direktorat Tindak Pidana Umum akan berperan pada bagian penindakan, sementara Divisi Humas berperan pada pencegahan dan sosialisasi.
"Jadi penyidiknya akan banyak. Ini bukan open recruitment, tapi akan kami pilih polisi dengan background penyidikan yang bagus juga," ujarnya.
Ditanyai tentang bagaimana mekanisme kerja sama dengan lembaga lain, Dwi mengatakan hal itu masih akan dibahas. Hal yang sama berlaku dengan jumlah personel yang akan diterjunkan, baik di daerah maupun di pusat.
"Rencananya, semua akan kami undang untuk diskusi (tentang kerja sama). Kami pun akan menghadap Menkopolhukam Senin nanti merumuskan lebih detail tentang Satgas-nya," tuturnya.
Adapun Jaksa Agung Prasetyo mengatakan lembaganya kemungkinan besar akan berfokus pada masalah pengawasan dan penuntutan perkara pungli. Namun, jika nanti ikut terlibat dalam penyidikan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus akan ikut terlibat.
"Saya belum menentukan berapa personel yang akan terjun. Namun, di daerah, mungkin nanti diambil dari asisten pengawasan (untuk operasi sehari-hari)," ucap Prasetyo.
Hari ini Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Satgas ini akan berfokus menangani kasus-kasus pungli di lembaga atau kementerian. Adapun pemicunya adalah banyaknya keluhan tentang pungli yang datang dari investor ke Presiden Joko Widodo. Menurut Jokowi, jika hal ini tidak ditindak, investor akan malas berbisnis di Indonesia. *
ISTMAN M.P.