TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan lembaganya baru saja menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dari pemerintah. RUU Pemilu dan Amanah Presiden (Ampres) terkait dengan pemilu diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR sekitar pukul 15.15, Jumat, 21 Oktober 2016.
"Betul, sudah diterima RUU dan Ampres-nya. Menteri-menterinya yang akan membahas juga sudah. Jadi, itu diproses. Kami rapat pimpinan Senin," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 21 Oktober 2016.
Ia mengatakan parlemen akan segera memproses RUU Pemilu tersebut. Politikus dari Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU melalui beberapa tahap sebelum diparipurnakan, seperti rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah DPR. "Surat tersebut diparipurnakan untuk dibacakan bahwa surat tersebut sudah masuk," kata Agus.
Setelah DPR menggelar rapat paripurna, kata dia, RUU Pemilu akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk menentukan kelanjutan pembahasan melalui panitia khusus (pansus) atau panitia kerja (panja). "Kalau pansus, lintas komisi dan fraksi. RUU tersebut dari pemerintah, sehingga daftar inventaris masalah dibuat DPR," ujarnya.
Adapun Surat Amanat Presiden terkait dengan pemilu itu sudah beredar di kalangan wartawan terlebih dulu. Surat Presiden Nomor 66/Pres/10/2016 yang bersifat rahasia itu disertai dua lampiran mengenai RUU Pemilu. Surat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini ditujukan kepada Ketua DPR.
Surat tersebut menyampaikan agar RUU Pemilu segera dibicarakan melalui sidang DPR untuk mendapatkan persetujuan sebagai prioritas utama. Pemerintah menugaskan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membahas RUU Pemilu tersebut.
ARKHELAUS W.
Baca juga:
Menteri Ini Ajak Muslim Makan Babi, Alasannya Adalah...
Ahmad Dhani Jadi Calon Wakil Bupati, Maia Estianty Bereaksi
Ini yang Terjadi Saat Ayu Ting Ting Bertemu Nagita Slavina