TEMPO.CO, Surabaya - Eks Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan, melalui kuasa hukumnya, Pieter Talawai, mengatakan penjualan 33 aset badan usaha milik daerah itu telah mendapat izin dan persetujuan dari mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo.
Pieter siap menyerahkan salinan dokumen perizinan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur jika diminta. “Barang itu ada. Itu dokumen lama,” kata Pieter Talawai saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 Oktober 2016.
Upaya Tempo meminta konfirmasi Imam di rumahnya di Jalan Margorejo Indah C 419 RT 003 RW 008, Surabaya, tak membuahkan hasil meski telah didatangi dua kali. Penjaga rumah di balik pagar besi mengatakan Imam tidak sedang ada di rumah sejak kemarin.
"Tidak tahu di mana, yang jelas sejak kemarin Bapak pergi ke luar kota, tidak tahu kapan pulangnya," kata dia dengan sikap yang kurang ramah, Kamis siang, 20 Oktober 2016.
Dari pantauan Tempo, di halaman rumah Imam terparkir tiga mobil. Satu mobil di dalam keadaan ditutupi selimut warna abu-abu. Pintu dan pagar bagian depan rumah dalam keadaan tertutup.
Imam pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 14 September 2016 karena menyetujui penjualan 33 aset PT PWU yang tersebar di daerah semasa menjabat sebagai gubernur. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencerca Imam dengan lebih dari 20 pertanyaan.
Sebelum mendatangi rumah mantan Panglima Daerah Militer V/ Brawijaya itu, Tempo mencoba menghubungi Imam lewat telepon. Namun nomornya tidak aktif. Tempo juga mendatangi kantor Palang Merah Indonesai Provinsi Jawa Timur di mana Imam menjabat sebagai ketuanya. Namun di kantor itu Imam juga tidak ada.
Penyidik Kejaksaan Jawa Timur telah menetapkan Manajer Aset PT PWU Wisnu Wardhana sebagai tersangka. PT PWU adalah perusahaan induk dari badan usaha milik daerah pemerintah Jawa Timur.
PWU berdiri pada 1999 dengan mengakuisisi perusahaan daerah Aneka Pangan, Sarana Bangun, Aneka Kimia, Aneka Jasa & Permesinan, dan Aneka Usaha. Saat awal didirikan PT PWU, Dahlan Iskan menjabat direktur utama.
NUR HADI