TEMPO.CO, Magetan – Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, sedang menangani kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua hari oleh kedua orang tua korban, Arik Sugianto, 25 tahun dan Suprapti, 24 tahun, warga Desa Plangkrongan, Kecamatan Poncol, Magetan.
"Sesuai hasil penyidikan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Magetan, motivasi pembunuhan bayi itu karena kedua tersangka merasa malu,’’ kata Kepala Subbaguan Humas Polres Magetan Ajun Komisaris Stevanus Suyatni, Kamis, 20 Oktober 2016.
Menurut dia, kelahiran bayi berjenis kelamin perempuan tersebut tidak diinginkan. Sebab, Arik dan Suprapti telah mempunyai anak pertama yang masih berusia 10 bulan. "Tersangka membunuh karena istilah Jawa-nya 'sundulan’ atau kelahiran di luar rencana karena anak pertama belum cukup usia,’’ ujar Suyatni.
Pembunuhan, ia menjelaskan, dilakukan kedua tersangka pada Senin, 17 Oktober 2016. Kala itu, mereka keluar dari ruang persalinan dengan menggendong bayi yang lahir sehari sebelumnya di tempat praktek bidan wilayah Kecamatan Magetan. Dari tempat itu mereka pergi ke rumah temannya di Desa Mangkujayan, Kecamatan Magetan.
"Dengan maksud menawarkan bayi perempuannya untuk diadopsi teman tersangka, namun tawaran tersebut ditolak,’’ ucap Suyatni.
Selanjutnya, kedua tersangka membawa anaknya pergi dengan mengendarai sepeda motor. "Saat di perjalanan, bayi dibekap dan akhirnya meninggal,’’ kata Suyatni.
Mengetahui bayinya tidak bernyawa, kedua tersangka membawanya ke sebuah ladang yang berjarak sekitar dua kilometer dari rumahnya. Di sana, mereka mengubur bayi perempuan malang tersebut dan kemudian pulang ke kediamannya di Desa Plangkrongan.
Sesamapainya di rumah, Suyanti menuturkan, orang tua tersangka menanyakan keberadaan cucunya. Tersangka menjawab sudah meningal dan di kubur di sebuah ladang tak jauh dari rumahnya. Mendengar informasi itu, orang tua tersangka kaget dan akhirnya menuju ke lokasi penguburan bayi perempuan.
"Kuburan dibongkar oleh warga dan akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi. Kini, tersangka sudah kami tahan,’’ Suyatni menjelaskan.
Suyatni menjelaskan, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Adapun sangkaan subsidernya adalah pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. "Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama selama 15 tahun,’’ kata Suyatni.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Tempo di markas Kepolisian Resor Magetan, Kamis siang, Suprapti sempat dibawa keluar ruang tahanan. Petugas Unit PPA menggelandang perempuan yang menutupi wajahnya dengan jaket itu masuk ke dalam mobil.
NOFIKA DIAN NUGROHO