Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bantah Setor Uang ke Media, Dirut PT Kobo Minta Maaf

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Sekretaris/Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution mengenakan rompi tahanan dikawal petugas keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, 21 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sekretaris/Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution mengenakan rompi tahanan dikawal petugas keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, 21 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Kobo Media Spirit Slamet Wibowo mengklarifikasi pernyataannya di persidangan Edy Nasution, kemarin sore, Rabu, 19 Oktober 2016. Edy adalah terdakwa kasus suap senilai Rp2,3 miliar. Dia merasa perlu menyampaikan klarifikasinya terkait dengan pemberitaan media massa atas kesaksiannya.

"Itu 100 persen memang statement saya," kata Slamet Wibowo saat dikonfirmasi soal pernyataannya yang diterima Tempo, Kamis 20 Oktober 2016. Dalam penyataannya, Slamet membantah telah menyetorkan sejumlah uang kepada banyak pihak, khususnya media massa. Pengajuan anggaran itu, katanya, masih berupa proposal dan belum terlaksana. "Saya juga minta maaf ..." ujarnya.

Baca: Saksi Kasus Nurhadi Mengaku Minta Uang ke Lippo untuk Media

Edy Nasution yang sebelumnya adalah panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, didakwa menerima suap secara bertahap sebesar Rp2,3 miliar. Suap itu diduga agar Edy membantu mengurus perkara hukum yang melibatkan perusahaan di bawah Lippo Group.

Kemarin, saat menghadiri sidang terdakwa Edy Nasution, Slamet mengatakan mengajukan Lippo Group untuk mendapatkan citra positif di media. Kasus ini juga turut menyeret sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, namun penyidik masih terus mendalami keterlibatannya.

Informasi soal setoran uang ke media itu terungkap dari email yang ditampilkan jaksa di persidangan kemarin. Di email itu tertulis nama sejumlah media beserta nominal yang akan dibayarkan. Totalnya ada 14 media, termasuk Koran Tempo dan Majalah Tempo.

Pemimpin redaksi Koran Tempo Daru Priyambodo membantah pernah menerima permintaan ihwal berita pencitraan Nurhadi mau pun Lippo. Dia menegaskan, untuk pemuatan berita di Tempo tak perlu ada permintaan, apalagi harus membayar. Redaktur Eksekutif Majalah Tempo Budi Setyarso juga membantah ada aliran dana untuk pemuatan berita Nurhadi.

Berikut keterangan lengkap Slamet Wibowo.

1. Tentang tayangan barang bukti oleh Jaksa.
Barang bukti yang dimunculkan atau ditayangkan dalam persidangan di mana di dalamnya disebut beberapa nama media cetak adalah suatu “Proposal” yang saya ajukan kepada klien saya, Saudara Paul Montolalu. Sebagaimana dijelaskan di persidangan, proposal tersebut memiliki kemungkinan untuk ditolak, disetujui namun usulan biayanya dikoreksi atau didiskon atau disetujui namun karena berbagai pertimbangan dan kendala justru tidak atau belum dibayar.

2. Tentang Pawang dan aliran pembayaran dari klien.
Dalam konteks proposal tersebut disetujui, maka pembayaran dilakukan secara tunai oleh Klien kemudian saya distribusikan ke Tim Rekaan saya yang disebut “Pawang”.
Pada kenyataannya, dana yang diterima Pawang akan dikembalikan kepada saya dan saya gunakan untuk membiayai Yayasan yang saya dirikan dan kelola. Yayasan ini sudah saya rintis sejak 2005 dan memberi perhatikan kepada tiga bidang yaitu pendidikan, kesehatan dan ekonomi keluarga anak yatim, janda dan kelompok dhuafa.
Pelayanan Yayasan secara random tersebar antara lain di Jakarta, Banten, Makassar, dan Bandung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Tentang strategi media relations.
Dari pembayaran yang dilakukan Klien, sebagaimana isi kesaksiaan Rabu 19 Oktober 2016, saya mengalokasikan sekitar 10 persen untuk murni biaya media relations seperti biaya makan, minum, gathering, bantuan perjalanan dinas wartawan, pendidikan anak dan bantuan biaya pengobatan.

Saya menyebut angka 10 persen dengan maksud bahwa sebagian besar pembayaran Klien akan saya manfaatkan melalui Yayasan yang sudah sangat jelas target market dan needs-nya. Seingat saya, di BAP saya menyebut budget media relations saya untuk entertainment adalah Rp 10 juta per bulan.

4. Tentang keterkaitan pekerja media, khususnya cetak.
Dengan penjelasan itu, maka dapat saya pastikan dan yakinkan kepada seluruh pimpinan media massa khususnya media cetak bahwa TIDAK SEPESERPUN DANA TERSEBUT MENGALIR KE PRIBADI PEKERJA MEDIA SEBAGAI GRATIFIKASI ATAS ADA-TIDAKNYA PEMBERITAAN TERKAIT KLIEN SAYA.

5. Tentang sikap terhadap pemberitaan.
Saya jelaskan kepada Majelis Hakim bahwa saya mengedepankan dan mengutamakan kebenaran berdasarkan fakta untuk setiap aktivitas pencitraan yang saya kerjakan antara lain:
a. Untuk isu yang sudah tayang di media, saya mengupayakan balancing atau hak jawab bagi klien.
b. Untuk isu yang belum tayang di media, saya mengupayakan permintaan penundaan dengan maksud memberikan kesempatan kepada klien untuk menyiapkan bantahan sehingga memenuhi azas cover both-sides.

6. Permohonan maaf.
Saya meyakini telah terjadi chaos atas kesaksian saya di persidangan Rabu itu dan untuk itu saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak baik individu para pekerja media maupun lembaganya yang sudah terganggu, terlukai dan terzolimi akibat tindakan saya.

Saya sungguh menyesal atas apa yang sudah terjadi dan berusaha tidak mengulangi lagi termasuk akan mencoba mencari alternative survival dengan cara hidup yang lain. Saya berharap para pekerja media baik secara individu maupun kelembagaan dapat memaafkan saya.

Apa yang saya lakukan semata-mata adalah pelayanan kepada klien yang kebutuhan dan situasinya complicated sehingga memaksa saya mengambil langkah kerja seperti ini. Sekali lagi saya sungguh menyesal dan memohonkan maaf kepada semua pihak, termasuk kepada Manajemen Kobo dan Yayasan.

7. Post-action.
Atas segala bentuk kerusakan yang terjadi dan untuk memperbaiki atau mengklarifikasi situasi yang sebenarnya, saya menyediakan diri untuk men-support para pekerja media dengan langkah-langkah yang dipandang perlu dan penting sesuai kemampuan saya. Press statement ini saya yakini tidak cukup namun semoga dapat membantu menjelaskan situasi.

DIKO OKTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

7 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

17 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

3 hari lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

6 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

11 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

21 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi SYL di Kementan. Apa perannya:?


Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

21 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.


Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

22 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.


Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

22 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.


Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

22 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

JPU KPK menuntut Andhi Pramono dengan pidana 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara gratifikasi Rp 58,9 miliar.