TEMPO.CO, Surabaya - Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur Sri Untari mengatakan tukar guling aset pemerintah daerah harus mendapat persetujuan DPRD dan kepala daerah. Apalagi aset senilai Rp 5 miliar ke atas. "Aset sebesar itu harus lapor ke Dewan," ucap Untari, Rabu, 10 Oktober 2016.
Aset milik pemerintah daerah yang dilepas melalui tukar guling harus ditaksir harganya. Jika sudah dihitung, boleh ditukar guling dengan aset yang harganya sama atau harga di atasnya. "Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah." Aturan itu lalu diubah menjadi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Hal yang berbeda ketika aset itu hanya disewakan. Jika aset itu disewakan selama 30 tahun, tidak harus mendapat persetujuan Dewan.
Namun Untari mengaku tak paham soal penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PT PWU). Menurut dia, jika aset pemerintah provinsi sudah diserahkan kepada PT PWU, aset itu menjadi harta terpisah dari aset pemerintah daerah. Aset pemerintah yang diserahkan kepada PT PWU itu dikelola PT PWU sendiri. Namun, jika aset dijual, DPRD tetap dilapori. “Kan, itu juga aset pemerintah daerah."
Hingga saat ini, belum ada rencana membentuk pansus aset oleh DPRD Jawa Timur meski sempat menjadi pembicaraan para anggota Dewan di luar rapat. "Ya, nanti kami akan coba bicarakan di fraksi," ujar Untari.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai menyelidiki kasus penjualan aset PT PWU sekitar tahun 2015. Hari ini Kejaksaan kembali memeriksa bekas Direktur Utama PT PWU Dahlan Iskan. Pemeriksaan ini adalah yang ketiga kalinya. Senin dan Selasa lalu, Dahlan juga memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk Manajer Aset PT PWU Wisnu Wardhana, yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana menuturkan pemeriksaan hari ini melanjutkan pemeriksaan kemarin yang sempat ditunda karena kondisi fisik Dahlan menurun. "Mudah-mudahan pemeriksaan hari ini berjalan lancar dan bisa selesai."
EDWIN FAJERIAL