INFO NASIONAL - Bea Cukai sangat concern terhadap pencegahan praktek pungutan liar (pungli). Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memerintahkan segenap jajaran Bea Cukai memerangi praktek pungli.
Untuk itu, Heru juga meminta Unit Kepatuhan Internal menyusun program khusus memerangi praktek pungli dan korupsi. “Bea Cukai telah menyusun action plan yang dapat dipantau bersama. Program yang menitikberatkan pada pencegahan ini harus menjadi atensi seluruh satuan kerja di lingkungan Bea Cukai untuk dilaksanakan,” katanya, Rabu, 19 Oktober 2016.
Dia menjelaskan, program yang telah dibuat Unit Kepatuhan Internal Bea Cukai antara lain penyusunan grand design peta integritas sebagai early warning system bagi para pimpinan dalam memonitor integritas unit kerjanya. Kemudian, upaya sosialisasi, internalisasi, dan edukasi pencegahan gratifikasi.
Selain itu, melaksanakan survei kepuasan pengguna jasa tiap tahun sebagai sarana komunikasi antara Bea Cukai dan pengguna jasa. Bea Cukai juga menyediakan layanan pengaduan masyarakat untuk mengetahui ada atau tidaknya tindakan pungli.
Heru juga telah mengeluarkan surat perintah bagi seluruh jajaran Bea Cukai untuk melakukan pencegahan praktek pungutan liar. Melalui surat itu, dia memita semua pegawai Bea Cukai melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman dan nilai-nilai Kementerian Keuangan, seperti integritas. “Setiap pegawai harus memberikan pelayanan prima tanpa pamrih kepada masyarakat atau pengguna jasa dan menghindari konflik kepentingan,” ujarnya.
Heru berharap, masing-masing pegawai mendukung upaya Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam menjaga nama baik dengan menghindarkan diri dari praktek pungli. Selain itu, masing-masing individu bisa saling mengingatkan agar menjauhkan dari perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng citra Bea Cukai di mata masyarakat.
“Saya meminta supaya para pimpinan Bea Cukai di kantor wilayah dan semua kantor pelayanan di Indonesia bisa memberikan perintah tertulis dan lisan kepada Unit Kepatuhan Internal masing-masing untuk melakukan operasi pencegahan praktek pungli secara konkret dan berkesinambungan,” ucap Heru seraya menambahkan, mereka juga harus terus meningkatkan pengawasan melekat secara berjenjang sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Bea Cukai nomor INS-03/BC/2010. (*)
Heru Pambudi: Saatnya Memerangi Praktek Pungli
Kamis, 20 Oktober 2016 10:10 WIB