TEMPO.CO, Makassar - Mahkamah Agung disebut sudah memvonis mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dengan hukuman 4 tahun penjara. Di tingkat banding, Ilham dihukum 6 tahun penjara.
Ia divonis terlibat korupsi kerja sama pengelolaan air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. "Kami telah mendapat kabar bahwa hakim di tingkat kasasi telah memutuskan perkara itu," ucap pengacara Ilham, Aliyas Ismail, kepada Tempo, Rabu malam, 19 Oktober 2016.
Aliyas mengatakan perkara di tingkat kasasi itu ditangani hakim agung yang diketuai Agung Salman Luthan dan beranggotakan Syamsul R. Chaniago dan M.S. Lumme. Menurut dia, hakim secara bulat menjatuhkan vonis seperti yang dinyatakan pengadilan tingkat pertama. "Dan hakim agung menyatakan tidak ada kerugian negara," ujar Aliyas.
Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ilham dihukum 6 tahun penjara. Hakim banding juga menyatakan terdakwa tidak menerima dan menikmati uang negara.
Aliyas menyatakan akan mengkaji putusan kasasi dengan seluruh tim pengacara dan terdakwa. Menurut dia, masih terbuka ruang hukum bagi kliennya untuk menempuh upaya peninjauan kembali (PK). "Karena kami menilai sejak awal klien kami tidak bersalah," tutur Aliyas.
Pada Februari 2016, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Ilham terbukti menyalahgunakan jabatannya. Ia mengarahkan direksi PDAM Kota Makassar menunjuk PT Traya Tirta Makassar sebagai pemenang proyek rehabilitasi, operasi, dan transfer (ROT) instalasi pengolahan air (IPA) II Panaikang pada 2007-2013.
Kerja sama tersebut kemudian dinilai merugikan keuangan negara. Kasus ini juga melibatkan Hengky Widjaja, Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar. Tapi kasusnya dihentikan karena Hengky meninggal.
Ilham menjabat Wali Kota Makassar dua periode (2004-2009 dan 2009-2014). Jaksa menuding Ilham telah memperkaya diri sebesar Rp 5,5 miliar.
Selain itu, Ilham didakwa telah memperkaya Hengky Widjaja sebesar Rp 40 miliar. Perbuatan Ilham dan Hengky telah merugikan negara atau daerah, dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, senilai sekitar Rp 45 miliar.
Hakim menilai Ilham telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ABDUL RAHMAN