TEMPO.CO, Makassar - Kasus dugaan pengeroyokan guru di Makassar mulai bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa Adnan Achmad didakwa pasal berlapis dan terancam tujuh tahun penjara.
"Terdakwa bersama anaknya diduga telah mengeroyok guru," kata jaksa penuntut Rustiani Muin saat membacakan dakwaan, Rabu, 19 Oktober 2016.
Baca:
PNS Ini Tetap Digaji Rp 53 Juta per Bulan meski Telah Di-PHK
Polri dan TNI Dapat Hibah Miliaran, Ini Penjelasan Ahok
Nikita Mirzani Akhirnya Buka Masalah Nafa Urbah dengan Zack
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 351 Ayat 2 juncto Pasal 55 dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Menurut Rustiani, terdakwa mengeroyok guru SMKN 2 Makassar, Dasrul, 52 tahun, karena tidak terima anaknya berinisial MAS, 15 tahun, dipukul.
Dalam dakwaan, jaksa mengurai kembali kronologis insiden yang terjadi pada 10 Agustus lalu. Sebelum pengeroyokan itu, MAS ditegur oleh gurunya saat proses belajar-mengajar di kelas.
MAS ditegur karena tidak membawa peralatan menggambar saat mata pelajaran teknik gambar.
Mendapat teguran itu, MAS malah melontarkan ucapan yang tidak sopan. Dasrul lalu emosi dan menampar siswanya itu. MAS tidak terima perlakuan tersebut dan melapor ke ayahnya melalui telepon.
Terdakwa lalu mendatangi sekolah anaknya dan kebetulan bertemu dengan Dasrul di halaman sekolah. Secara spontan, terdakwa bersama anaknya mengeroyok guru tersebut. Akibat pengeroyokan itu, Dasrul mengalami luka patah tulang hidung. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama empat hari.
MAS telah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun pembinaan di panti rehabilitasi anak. Dia juga telah dikeluarkan dari sekolahnya.
Pengacara Adnan, Arfan Banna, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Dia meminta ketua majelis hakim Ibrahim Palino melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. "Semua pembelaan nanti kami dituangkan dalam pleidoi," ujar Arfan.
Meski begitu, Arfan menyatakan kliennya tidak bersalah. Menurut dia, terdakwa tidak punya niat ataupun unsur kesengajaan untuk menganiaya korban. "Tindakan terdakwa dilakukan secara spontan," ujar dia.
ABDUL RAHMAN