TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Sugiharto. Penahanan itu dilakukan setelah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu diperiksa KPK.
Kuasa hukum Sugiharto, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya ditahan dalam keadaan sakit. Saat keluar gedung KPK, Sugiharto menggunakan kursi roda dan diapit petugas keamanan lembaga antirasuah tersebut. "Ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka sebanyak sebelas kali," ucapnya di Rumah Tahanan Guntur, Rabu, 19 Oktober 2016.
Soesilo berujar, kliennya menerima keputusan KPK yang menahannya dalam kondisi sakit. Alasannya, tutur dia, Sugiharto ingin kasus proyek e-KTP yang berjalan pada 2011-2013 segera selesai.
Sebelum ditahan, kata Soesilo, Sugiharto sudah dicek kesehatannya oleh dokter KPK, yang kemudian berjanji akan merawat kliennya dalam masa tahanan. Selain itu, ucap dia, sebelum ditahan, Sugiharto diperiksa KPK dan diberi empat pertanyaan oleh penyidik.
Pertanyaan itu, ujar dia, mengenai sumber anggaran e-KTP dan siapa yang rugi dalam kasus ini. "Klien kami menjawab, tapi lama, karena harus mengingat nama orang," tuturnya.
Adapun Sugiharto tidak mau berkomentar ihwal penahanannya. Saat ditanya, dia hanya melambaikan tangan tanda enggan berbicara dan langsung masuk mobil tahanan KPK.
Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 2014. Meski sudah berjalan dua tahun, KPK masih terus mengusut dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Lembaga antirasuah itu kini sedang menelusuri aliran dana proyek e-KTP. Nilai kerugian akibat korupsi ini diduga mencapai Rp 2 triliun.
Penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, ada banyak hal yang perlu digali dari Gamawan, seperti soal aliran dana. KPK juga sedang menelusuri keterangan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin bahwa banyak pihak yang menikmati proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Dalam kasus e-KTP, KPK juga telah menetapkan mantan Dirjen Dukcapil Irman sebagai tersangka. KPK menyatakan Irman terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada 2011- 2012.
REZKI ALVIONITASARI
Baca Juga:
Johan Budi: Kewenangan KPK Usut Korupsi di Daerah
Nazaruddin Sebut Agus Martowardojo Terlibat Kasus E-KTP
Dua Tahun Jokowi-JK, Politikus Gerindra: Ekonomi Menurun
Djan Faridz Dukung Ahok, Sekjen PPP: Itu Pertaruhan Politik