TEMPO.CO, Kuta - Polisi menangkap seorang pria warga negara Prancis, Arnaud Gerard Serge Blazy, 22 tahun. Ia diduga mencuri sepeda motor pada Senin, 10 Oktober 2016, pukul 05.30 Wita.
Kepala Kepolisian Sektor Kuta Komisaris I Wayan Sumara mengatakan lokasi pencurian berada di salah satu restoran cepat saji di Jalan Dewi Sri, Kecamatan Kuta. Sepeda motor itu adalah milik Husni Hasan, 31 tahun, salah satu karyawan restoran cepat saji tersebut.
Setelah penyelidikan selama tiga hari, akhirnya pada Kamis, 13 Oktober 2016, Gerard ditemukan oleh polisi di tempat tinggalnya sementara di Villa Joglo, Jalan Kresna, Legian. "Motor diparkir di halaman sana (Villa Joglo)," kata Sumara di Mapolsek Kuta, Rabu, 19 Oktober 2016.
Menurut Sumara, saat itu anggota kepolisian cukup kesulitan menentukan pelaku. Sebab, dalam rekaman CCTV, wajah Gerard tidak jelas terlihat. Ia menambahkan, setelah melakukan perbandingan dengan beberapa CCTV lainnya, baru diketahui bahwa pelaku pencurian seorang warga negara asing.
"Pelaku adalah mahasiswa Prancis yang melakukan studi banding di Bali. Namun, karena dia tidak punya sepeda motor, kemudian lihat ada kunci motor nyantol (di TKP), itu menyebabkan dia tertarik mencuri sepeda motor," ujarnya. "Kami amankan pelaku dan barang bukti sepeda motor Vario warna hitam silver DK-7509-HZ ke Polsek Kuta. Setelah interogasi, dia mengakui perbuatannya."
Sumara menuturkan Gerard dijerat Pasal 362 KUHP. "Ancaman hukuman penjara 5 tahun," tuturnya.
BRAM SETIAWAN