TEMPO.CO, Semarang - Bupati Rembang Abdul Hafidz menginginkan pendirian pabrik PT Semen Indonesia di wilayahnya bisa terus berjalan. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengklaim masyarakat Rembang mendukung pendirian pabrik semen tersebut.
Baca:
PNS Ini Tetap Digaji Rp 53 Juta per Bulan meski Telah Di-PHK
Polri dan TNI Dapat Hibah Miliaran, Ini Penjelasan Ahok
Nikita Mirzani Akhirnya Buka Masalah Nafa Urbah dengan Zack
“Bicara soal masyarakat, mayoritas itu menerima adanya pabrik. Yang menolak hanya segelintir saja, tidak lebih dari 10 persen,” kata Abdul Hafidz kepada Tempo di Semarang, Rabu 19 Oktober 2016.
Bahkan, Hafidz menyebut warga yang menolak pendirian pabrik semen hanya dimanfaatkan oleh orang-orang dari luar Rembang. Tapi, Hafidz tak mau menjelaskan saat ditanya siapa orang-orang yang memanfaatkan tersebut. “Ada kelompok-kelompok tertentu yang tak perlu saya ceritakan,” kata Hafidz.
Pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang terancam gagal menyusul keluarnya putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan warga. MA membatalkan izin pendirian pabrik semen yang dikeluarkaan Gubernur Jawa Tengah pada 2012 lalu.
Hafidz menambahkan, hingga kini Pemerintah Kabupaten Rembang belum bisa menentukan langkah untuk melanjutkan proses pendirian pabrik semen, karena belum menerima salinan putusan peninjauan kembali MA. “Saya belum tahu, yang dibatalkan itu seluruhnya atau sebagian,” kata dia.
Hafidz berharap pemerintah pusat mau turun tangan untuk mencari solusi kelanjutan pembangunan pabrik semen. Alasannya, proses pendirian pabrik sudah mencapai 97 persen. Uang yang ditanam untuk investasi pabrik juga sangat besar. “Uang Rp 5 triliun itu tidak kecil. Itu uang negara kita,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Hafidz, perwakilan masyarakat penolak pabrik Semen Joko Prianto menyatakan kecewa. “Berarti Bupati tidak menghormati proses hukum. Atau jangan-jangan Bupati tidak tahu hukum,” kata dia. Joko menilai jika Bupati meminta agar pabrik semen bisa terealisasikan, maka hal itu melawan putusan penegak hukum.
Soal jumlah warga negara yang mendukung atau menolak, Joko menilai bahwa masalah pendirian pabrik semen bukan seperti pemilu yang ada hak suaranya. “Tapi ini tentang aturan. Aturannya jelas kok, pabrik semen melanggar peraturan daerah dan Keputusan Presiden RI,” kata Joko.
ROFIUDDIN
Baca juga:
Diundang Diskusi Ahok Malah Kabur, Kenapa?
Patung Telanjang Hillary Clinton Muncul di Manhattan, AS
Gempa 6,5 SR di Subang Terasa hingga Jakarta