TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo terlibat dalam proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) di Kementerian Dalam Negeri. Agus diduga memuluskan proyek yang berjalan pada 2011-2013. “Ada dana mengalir ke sana,” kata Nazaruddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam, 18 Oktober 2016.
Nazaruddin mengatakan bahwa anggaran pengadaan proyek e-KTP multiyears saat ini tidak akan berjalan tanpa persetujuan Agus. Sebab, kata dia, persetujuan utama proyek tersebut berasal dari Menteri Keuangan yang ketika itu dijabat Agus.
Baca: KPK Usut Korupsi E-KTP, Menteri Tjahjo Minta Ini ke Bawahan
Menurut Nazaruddin, proyek e-KTP multiyears pada 2011-2013 sempat mendapat penolakan dari Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani. Namun akhirnya proyek yang kini bermasalah itu berjalan.
Ia menyebutkan bahwa ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan Agus untuk melancarkan penganggaran proyek e-KTP. “Agus Marto mengeluarkan surat itu atas pertemuan persetujuan,” kata dia.
Baca: Kasus E-KTP, KPK Panggil Agus Martowardojo
Nazaruddin mengatakan banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP, mulai dari pejabat setingkat direktur jenderal, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, hingga Agus Martowardojo. Dia juga menduga politikus Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah terlibat.
Agus Martowardojo yang kini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia sebenarnya dipanggil KPK, hari ini, 18 Oktober 2016. Agus diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada hari ini. Namun, Agus mangkir tanpa alasan.
Menurut juru bicara KPK, Yuyuk Andrianti Iskak, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada orang nomor satu di Bank Indonesia itu. “Akan dijadwalkan ulang,” ujar dia.
DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Korupsi Dinas Pendidikan, KPK Geledah Tiga Tempat di Kebumen
Djarot: Penangkap Tikus Saya Kasih Rp 20 Ribu per Ekor