Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

300 Hari Pimpin KPK, Agus Rahardjo Cs Gelar 13 OTT  

image-gnews
Pimpinan KPK terpilih berfoto dengan mengangkat tangannya sebelum dilantik oleh Presiden Joko Widoo di Istana Negara, Jakarta, 21 Desember 2015. Kelima pimpinan KPK terpilih dan akan dilantik siang ini adalah Agus Rahardjo (ketua), Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang. TEMPO/Subekti
Pimpinan KPK terpilih berfoto dengan mengangkat tangannya sebelum dilantik oleh Presiden Joko Widoo di Istana Negara, Jakarta, 21 Desember 2015. Kelima pimpinan KPK terpilih dan akan dilantik siang ini adalah Agus Rahardjo (ketua), Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Minggu, 16 Oktober 2016, Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Laode M. Syarif genap 300 hari menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di bawah pimpinan jilid IV ini, KPK menggelar 13 operasi tangkap tangan (OTT).

OTT pertama dilakukan terhadap anggota Komisi V DPR RI dari PDI-P Damayanti Wisnu Putranti pada 13 Januari 2016. Ia ditangkap bersama Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, yaitu Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Keempatnya menjadi tersangka dugaan korupsi proyek dana aspirasi pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dengan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto dan dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro sebagai tersangka, sedangkan dari Kementerian PUPR ada Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary ikut menjadi tersangka.

OTT kedua pada 12 Februari 2016. KPK menangkap Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna, pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat. Perkara ini adalah dugaan suap penundaan pengiriman salinan kasasi Ichsan yang divonis lima tahun penjara oleh MA.

Ketiga, pada 31 Maret 2016, KPK menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, serta pengusaha Marudut Pakpahan. Ketiganya diduga akan menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu sebesar Rp 2 miliar terkait penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan PT Brantas.

Sudi, Dandung, dan Marudut sudah dinyatakan terbukti bersalah sebagai penyuap, tapi KPK hingga saat ini belum menetapkan tersangka penerima suap, meski sudah memeriksa Sudung dan Tomo di tingkat penyidikan ataupun penuntutan.

Keempat, masih pada 31 Maret 2016, KPK menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land (APL) Trinanda Prihantoro. Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja kemudian juga menyerahkan diri. Ariesman dituding menyuap Rp 2 miliar pada Sanusi untuk mempercepat pembahasan rancangan peraturan derah reklamasi Teluk Jakarta.

Meski mengkategorikan koruspi ini sebagai grand corruption, KPK tampak berhenti mengusut kasus ini hanya sampai pada Ariesman dan Sanusi. Pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan staf  khusus Gubernur Ahok, Suny Tanuwijaya, yang sempat dicekal, akhirnya tidak diperpanjang masa pencegahannya ke luar negeri.
 
Kelima, berselang tidak sampai dua pekan, KPK melakukan OTT kepada Bupati Subang Ojang Sohandi pada 11 April 2016. Ia diamankan bersama dengan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik, dan istri Jajang, Lenih Marliani.

Ketiganya disangka menyuap Jaksa Kejati Jabar yang menangani perkara itu, yakni Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmalo. Dalam pengembangannya, Ojang juga disangkakan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Keenam, pada 20 April 2016, KPK melakukan OTT terhadap panitera Pengadilan Jakarta Pusat Edy Nasution. Ia disangkakan menerima suap Rp 150 juta dari pengusaha Doddy Aryanto Supeno untuk mengurus tiga perkara yang dihadapi Lippo Group di PN Jakarta Pusat.

KPK pun sudah menggeledah rumah Sekretaris MA Nurhadi, tapi KPK tampak kehilangan arah karena tidak kunjung menemukan supir Nurhadi bernama Royani yang menjadi penghubung kegiatan Nurhadi selama ini.

KPK juga tidak menemukan komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro yang dalam setiap pemeriksaan saksi di penyidikan dan penuntutan disebut sebagai orang yang paling punya inisiatif dalam mengatur perkara di pengadilan dan MA.

Ketujuh, masih terkait tubuh pengadilan, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, Panitera Pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton, mantan Kabag Keuangan RS M. Yunus Safri Safei, dan mantan Wakil Direktur Umum, serta Keuangan RS M.Yunus Edi Santoni pada 23 Mei 2016.

Hakim Janner dan Toton diduga menerima Rp 780 juta dalam perkara tipikor terkait honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Kota Bengkulu TA 2011 yang melibatkan Edi Santoni dan Safri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedelapan, KPK pada 15 Juni 2016 melakukan OTT terhadap kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah bersama pengacara Saipul Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Samsul, Bertha, dan Kasman diduga menyuap Rohadi sebesar Rp 300 juta untuk mengatur majelis hakim dan mengurangi putusan Saipul dalam perkara asusila. Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi karena ditemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi saat OTT, padahal bukan dari Samsul cs.

Rohadi yang bergaji Rp 8 juta per bulan itu juga disangkakan tindak pidana pencucian uang karena memiliki sejumlah rumah mewah di Jakarta, rumah sakit, kapal, dan usaha rental mobil di Indramayu.

Kesembilan, pada 28 Juni 2016, KPK mengamankan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana bersama dengan staf ahlinya, Noviyanti, orang dekat Sudiartana Suhemi, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto dan Pengusaha Yogan Askan.

Putu diduga menerima Rp 500 juta untuk meloloskan Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 untuk provinsi Sumatera Barat. Dalam persidangan juga terungkap Rp 500 juta itu juga ingin disetorkan kepada Partai Demokrat.

Kesepuluh, staf Pengadilan Jakarta Pusat kembali tertangkap pada 30 Juni 2016. Kali ini, KPK melakukan OTT terhadap panitera Santoso bersama dengan staf Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani. Selanjutnya, pemilik firma hukum tersebut, yaitu Raoul Adhitya Wiranatakusumah menyerahkan diri.

Keduanya disangkakan menyuap sebesar 28 ribu dolar Singapura kepada dua hakim PN Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Santoso..

Kesebelas, KPK menangkap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo, Pengusaha Kirman, dan Pemilik CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami pada 4 September 2016. Yan Anton disangka menerima Rp 1 miliar dari pengusaha untuk biaya ibadah haji bagi dirinya dan istrinya.

Keduabelas, KPK pada 17 September 2016 mengamankan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman bersama dengan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, karena diduga menerima Rp 100 juta sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi ke Bulog agar Xaverius dapat memperoleh jatah untuk gula impor di Sumatera Barat.

Selain ketiganya, KPK juga menetapkan Jaksa Kejati Sumbar Farizal sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 365 juta dari Xaveriandy sebagai jaksa yang mengusut perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton, di mana Xaverius merupakan terdakwanya.

Ketigabelas, KPK mengamankan Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto dan Pegawai Negeri Sipil Sigit Widodo karena diduga menerima Rp 750 juta terkait proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp 4,8 miliar.

Selain itu, KPK mengamankan empat orang lain yang masih berstatus saksi, yakni Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kebumen Dian Lestari, anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PAN Suhartono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Andi Pandowo, serta Direktur PT OSMA cabang Kebumen Salim.

Namun baru Yudhy dan Sigit yang ditetapkan sebagai penerima suap. KPK belum menetapkan pemberi suap dan baru menghimbau Direktur PT OSMA yang berada di Jakarta, Hartoyo, untuk datang ke KPK dan memberikan klarifikasi.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

3 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

3 jam lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

3 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

3 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Apa Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, dalam Kasus Korupsi PT Timah?

6 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Apa Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, dalam Kasus Korupsi PT Timah?

Harvey Moeis disebut berperan melobi beberapa perusahaan untuk menyetujui penambangan timah tanpa izin atau ilegal.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

7 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

10 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

12 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Dua pengusaha, Harvey Moeis dan Helena Lim, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

13 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

15 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi