TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kalangan menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla belum fokus menegakkan hukum. Apalagi, akan memasuki masa pemerintahan kedua pada 20 Oktober mendatang.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan tahun pertama Jokowi-Kalla lebih fokus pada konsolidasi politik. "Tahun kedua, fokus ke ekonomi," ujar dia di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016.
Bahkan, Saldi menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lembaga yang paling memprihatinkan dalam dua tahun ini. Dia berujar, tahun 2015 merupakan masa yang paling kritis yang pernah dialami oleh komisi antirasuah tersebut. “Sikap presiden memprihatinkan ke KPK," kata Saldi.
Baca: Ada Kepala Daerah Diduga Korupsi, Begini Peran PPATK
Saldi menjelaskan, masa kritis itu terjadi karena ada keributan yang melibatkan KPK dengan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kalau saat itu KPK tidak mendapat dukungan masyarakat, lanjut dia, lembaga itu akan menjadi barang rongsokam dan tidak bisa melakukan agenda pemberantasan korupsi.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan selama dua tahun ini pemberantasan korupsi bukan bertujuan untuk menegakkan hukum, melainkan demi kepentingan ekonomi. "Uuntuk kepentingan dan pelaku ekonomi,” ucapnya.
Pemerintah, kata Adnan, juga belum memiliki program pemberantasan korupsi jangka panjang. Upaya membenahi dwelling time dan memberantas pungutan liar yang belakangan ini ramai dilakukan pemerintah, lanjut dia, dianggap hanya melayani kelompok bisnis.
Baca: Dualisme, PPP Kubu Romahurmuziy Anggap Menkumham Normatif
Padahal, menurut Adnan, dalam Nawacita yang merupakan jargon Jokowi saat kampanye dulu, salah satu poinnya adalah kehadiran negara untuk memberikan keadilan. "Negara bukan untuk melayani suatu kelompok saja,” ujarnya.
Adnan menambahkan isu membangun harmonisasi antara KPK dengan institusi penegak hukum lain dalam memberantas korupsi, justru dapat mengorbankan karakter alamiah KPK. KPK, menurut Adnan, merupakan lembaga yang harus memberantas korupsi di kalangan pengak hukum.
Belakangan, ICW melihat KPK menggeser strateginya dengan mengarah pada aparat penegak hukum lain seperti hakim dan panitera, sedangkan pengadilan serta kepolisian tidak ada. "Peran KPK memberantas korupsi di penegak hukum perlahan menghilang," ujarnya.
Baca: KPK: DPRD Kebumen Juara Tidak Lapor Kekayaan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya menginginkan indeks persepsi korupsi Indonesia mendapatkan nilai 50. Untuk mencapai angka ini, kata Laode, yang paling berpengaruh adalah pemberantasan korupsi kecil-kecil seperti pungutan liar. “Kami berharap, presiden memberikan instruksi yang jelas agar yang kecil-kecil ditangani dengan cepat,” ujarnya.
Menurut dia, KPK kesulitan memberantasnya karena dibatasi oleh undang-undang. Yang bisa ditangani KPK, kata Syarif, harus ada penyelenggara Negara, harus di atas Rp 1 miliar dan adanya kerugian negara.
AHMAD FAIZ