TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Achmad Rivai meenolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, terkait gugatan penetapan tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya.
Baca:
Hotman Paris Hadiahkan Lamborghini Demi Sayembara Jessica
Yuni Shara Putus dari Bekas Suaminya, Ini Kata Wanda Hamidah
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Korupsi Proyek Pasar
“Pada pokok perkara, dengan ini menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Siti Fadilah Supari) untuk seluruhnya, serta membebankan biaya seluruhnya yang ditaksir nihil,” ucap Rivai saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2016.
"Dengan penetapan keputusan itu, maka perkara permohoan praperadilan dianggap selesai dan tutup,” ujar Rivai seraya mengetuk palu sidang tiga kali.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan alat kesehatan terkait kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departeman Kesehatan dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) tahun 2007.
Pengacara Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin, seusai sidang menampik soal keterlibatan kliennya sebagai orang yang turut menerima uang dari Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya.
Keyakinan tersebut, menurutnya, tergambarkan pada terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya, yang tak pernah membeberkan keterlibatan kliennya tersebut. “Kita akan buktikan kembali, nanti kalau sudah masuk pokok perkara, kalau yang sebenarnya dana itu tak masuk sampai ke beliau (Fadilah Supari),” katanya.
Selain itu, dirinya juga memastikan kehadiran kliennya, ketika akan ada pemanggilan tersangka. “Pasti beliau akan hadir,” ucapnya.
IRWAN TEHUAYO | ERWIN Z