TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo merampungkan hasil penelitian akhir terhadap berkas syarat pencalonan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, Selasa, 18 Oktober 2016.
Namun dalam penyerahan hasil akhir penelitian itu, tim sukses dari koalisi Partai Gerindra, PKB, dan Partai Demokrat mengajukan protes kepada KPUD karena nama gelar pemberian Puro Pakualaman untuk calon wakil bupati Iriani Pramastuti, yakni Bendara Raden Ayu (BRAy), tak ikut tercantum. KPU sendiri berpatokan pada kartu tanda penduduk (KTP) Iriani yang tidak mencatumkan gelar bangsawan.
Iriani merupakan pasangan calon bupati Zuhadmono Ashari. Pasangan itu satu-satunya pesaing calon inkumben Hasto Wardoyo-Sutedjo yang diusung koalisi PDIP, PAN, Golkar, Hanura, NasDem, PKS, dan PPP. Iriani juga istri seorang kerabat Puro Pakualaman, Kanjeng Pangeran Hario Wijaya Kusuma, yang merupakan anak bungsu Paku Alam VIII. “Kami meminta nama gelar untuk Bu Iriani itu tetap tercantum,” ujar tim sukses Zuhadmono-Iriani, Herry Sumardiyanta.
Herry menuturkan, hilangnya nama gelar Iriani hanya disebabkan persoalan teknis. Gelar itu memang sebelumnya tak tercantum dalam KTP lama Iriani. Namun untuk kepengurusan KTP elektronik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat diklaim telah mengakui nama gelar itu melekat dalam KTP.
“Masalahnya saat ini blanko untuk pembuatan e-KTP sedang kosong, jadi kami sertakan surat pengantar dulu sebagai pengganti dan meminta nama gelar bisa tetap tercantum sebagai nama resmi peserta pilkada,” ujarnya.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Gerindra Kulon Progo Adi Sutrisno menuturkan nama gelar BRAy dari Puro Pakualaman sangat startegis posisinya sehingga harus dicantumkan.
“Melihat kultur masyarakat Kulon Progo yang selama ini memiliki kedekatan kulutral dengan Pura Pakualaman, gelar ini sangat penting (untuk ikut menaikkan elektabilitas dalam pilkada)” ujarnya.
Budi Priyana, Ketua Divisi Umum, Logistik, Keuangan dan Rumah Tangga KPU Kabupaten Kulon Progo menuturkan KPU mengacu pada Peraturan KPU nomor 9 pasal 70 tahun 2015 yang menyebutkan nama tertea calon peserta pilkada berdasarkan KTP terakhir. “Kami tak bisa memasukkan nama gelar itu kecuali peraturan KPU berubah,” ujarnya.
Budi menuturkan, pihak tim sukses koalisi Gerindra sudah berupaya meminta surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil soal pencantuman nama gelar itu. Namun, kata dia, ternyata dalam tahap perbaikan, yang dibawa hanya biodata Iriani, bukan surat keterangan dibutuhkan.
Budi menambagkan selain nama Iriani yang bermasalah, gelar haji untuk calon bupati Hasto Wardoyo juga tak bisa dicantumkan karena dalam KTP nya hanya tertulis gelar dr. (dokter). Sedangkan untuk Zuhadmono yang harusnya bertitel MPdi (magister Pendidikan) juga hanya tertulis MPd di KTP dia. Gelar di KTP itulah yang menjadi acuan KPU.
Tim sukses pasangan Hasto Wardoyo-Sutedjo, yang juga Ketua DPD PAN Kulonprogo, Ponimin, mengatakan tak ada persoalan dengan hasil akhir penelitian KPU terkait berkas persyaratan pencalonan. “Tidak ada masalah, kami tinggal menunggu penetapan dan pengundian nomor urut,” ujar Ponimin.
PRIBADI WICAKSONO