TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, menilai tanggapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal bukti baru kepengurusan PPP kubu Djan Faridz merupakan hal biasa. "Hanya normatif. Itu tugas, pokok, dan fungsi Menkumham," ujar dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016.
Anggota Komisi Hukum DPR ini melanjutkan, PPP kubu Romahurmuziy tidak akan terganggu oleh masalah ini. Terutama dalam pemilihan kepala daerah 2017, karena PPP mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
Berita Terkait: Lulung Merapat ke Agus-Sylvi, Djan Faridz: Dia Mata-mata
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan, partai politik tidak boleh menarik dukungan kepada pasangan calon. "Kalau tidak dibuat begitu, pilkada seluruh Indonesia kacau," kata dia.
Dualisme kepemimpinan PPP kembali mencuat menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017. Dua kubu kepemimpinan di partai itu memilih mendukung pasangan calon berbeda. Kubu Romahurmuziy mendukung calon gubernur Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, sedangkan kubu Djan Faridz belakangan memilih pasangan Ahok-Djarot.
Berita Terkait: Dualisme PPP, Menkumham: Kubu Djan Punya Bukti Baru
Menurut Arsul, lanjutan konflik tersebut tidak akan berpengaruh. "Kami tidak melihat itu mengganggu, kecuali ada putusan hukum tetap dari PTUN," kata dia.
Sebelumnya, Yasonna mengatakan Menkumham terus menelusuri konflik dua partai berlambang Ka’bah itu. Penyebabnya, kata Yasonna, PPP dari kubu Djan Faridz memiliki novum atau bukti baru yang bisa membatalkan keputusan sebelumnya.
ARKHELAUS W.