TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Madiun Bambang Irianto diduga menggunakan perusahaan-perusahaannya untuk menangani sejumlah proyek Pemerintah Kota Madiun. “Dia punya beberapa perusahaan, dan pokoknya proyek pembangunan Pasar Besar Madiun itu masuk ke perusahaan dia,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati Iskak, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016.
Yuyuk menyatakan Bambang Irianto diduga menerima gratifikasi dan korupsi. “Mengenai motifnya, penerimaan gratifikasi. Jadi, kami akan memanggil tersangka untuk diperiksa dan mendalami bagaimana perannya,” kata Yuyuk. Adapun detail motif yang dilakukan Irianto, KPK baru bisa memastikannya setelah memeriksa tersangka.
Baca juga: KPK: Perusahaan Wali Kota Madiun Main Proyek Rp 76 Miliar
Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun. Proyek pasar ini menelan dana sekitar Rp 76,5 miliar.
Simak juga: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Korupsi Proyek Pasar
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan tersangka diduga secara langsung memborong, mengadakan, dan menyewa atas proyek pembangunan tersebut. Tim penyidik KPK telah menggeledah empat lokasi di Madiun, yaitu kantor dinas dan kantor pribadi Bambang, PT Cahaya Terang Satata; rumah Bambang; dan rumah milik anak Bambang.
Yuyuk mengatakan hingga kini tim KPK di Madiun belum menginformasikan hasil penggeledahan di empat lokasi tersebut.
AMMY HETHARIA | PRU
Baca juga:
Hotman Paris Hadiahkan Lamborghini Demi Sayembara Jessica
Harga BBM di Papua Disamakan dengan Indonesia Barat
Ahok Dilaporkan Menista, Polisi Konsultasi dengan Tiga Ahli