TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi untuk mengusut kasus pungutan liar di Kementerian Perhubungan yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi yang memiliki kewenangan perizinan di kementerian tersebut. Dari tujuh orang tersebut, ada juga dari perusahaan korban pungutan liar.
"Hari ini ada tujuh staf Subdit Pengukuran dan Tata Usaha Kemenhub, serta dari perusahaan korban pungli," kata Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di kantornya pada Selasa, 18 Oktober 2016.
Baca: OTT di Kemenhub, Wapres Jusuf Kalla: Kecil tapi Banyak
Hari ini, kata Awi, semua saksi itu akan dimintai keterangan terkait dengan pungutan liar yang sudah berjalan sejak dulu. Pemeriksaan akan difokuskan pada upaya membongkar aliran uang tersebut. Kepolisian, dia menambahkan, akan menelusuri adanya aliran uang ke sejumlah pejabat tinggi di Kementerian Perhubungan. "Dari keterangan tersangka sebelumnya, ada aliran uang ke (pejabat) atas," ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi hingga saat ini, menurut Awi, diduga ada aliran uang ke pejabat atas di kementerian tersebut. Namun, dia enggan membeberkan apa saja keterangan dari saksi-saksi yang sudah dikantongi. Ia mengatakan, keterangan para saksi akan dibeberkan saat gelar perkara beberapa waktu mendatang.
Baca: Ini Alasan Jokowi Datang Saat OTT Pungli di Kementerian Perhubungan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Markas Besar Polri menangkap tersangka yang diduga melakukan pungutan liar di Kementerian Perhubungan dalam operasi tangkap tangan pada 11 Oktober lalu. Saat itu, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan ikut dalam operasi tersebut. Saat penangkapan, Presiden Joko Widodo dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian datang ke Kementerian Perhubungan.
AVIT HIDAYAT
Baca juga:
Bagi Sophia Latjuba, Nyemplung ke Politik Bak Bertemu Jodoh
Berantas Pungli, Gubernur Ganjar: Rekam Praktiknya