TEMPO.CO, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara para anggota DPRD Kabupaten Kebumen menduduki posisi terendah di Jawa Tengah.
“DPRD Kabupaten Kebumen yang belum melaporkan ada 81 persen. Ini juaranya,” kata Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan, saat rapat koordinasi Pemprov Jawa Tengah bersama 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, Selasa, 18 Oktober 2016.
Dalam acara itu, hadir para bupati/walikota, DPRD se-Jawa Tengah dan lain-lain. Basaria meminta para anggota DPRD Kebumen segera melaporkan LHKPN ke KPK. “Kalau ada (anggota) DPRD Kebumen, tolong supaya diberi tahu teman-temannya. Segera laporkan LHKPN,” kata Basaria. Jumlah anggota DPRD Kebumen periode 2014-2019 mencapai 50 orang.
Basaria menambahkan rata-rata tingkat pelaporan LHKPN para anggota DPRD di Jawa Tengah terbilang rendah. “Lebih dari 70 persen belum,” katanya. Angka itu berasal dari DPRD tingkat provinsi Jawa Tengah maupun DPRD di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Adapun untuk pejabat eksekutif di Pemerintahan di Jawa Tengah, tingkat pelaporan LHKPN masih antara 40 hingga 80 persen. Tapi ada yang sudah 100 persen diantaranya Banyumas, Demak, Rembang, Sukoharjo, Salatiga, Kota Semarang, Kota Pekalonga dan Surakarta. Sedangkan untuk pejabat BUMN juga masih banyak yang belum lapor LHKPN, yakni mencapai 30 persen.
Basaria meminta agar para penyelenggara negara di Jawa Tengah mematuhi LHKPN. Jika bingung tentang cara mengisinya maka KPK siap mendampingi. KPK sudah menyediakan form LHKPN, baik di kantornya maupun melalui situs website.
Saat ditanya apakah tingginya tingkat anggota DPRD tak laporkan LHKPN itu berkorelasi dengan operasi tangkap tangan KPK di Kebumen? Basaria menyatakan antara LHKPN dan OTT yang dilakukan KPK di Kebumen tidak berhubungan. Operasi tangkap tangan KPK terhadap dua pejabat di Kebumen murni hasil dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK. “Tidak ada hubungannya,” kata dia.
Pada Sabtu lalu, KPK menangkap OTT kasus suap dengan dua tersangka yaitu Ketua Komisi A DPRD Kebumen dan seorang pejabat di Dinas Pariwisata Kebumen. Suap yang diterima Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhi Tri Hartanto, itu diduga untuk memuluskan proyek APBD Perubahan 2016.
ROFIUDDIN