TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Agus yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dalam dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan Agus dipanggil untuk dimintai keterangan masalah anggaran dan kewenangannya saat menjadi menteri keuangan. “Diperiksa masalah penganggaran untuk e-KTP,” kata dia di kantor KPK, Selasa, 18 Oktober 2016. Namun, Agus belum tampak hadir memenuhi panggilan KPK.
Pada hari ini, penyidik komisi antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya terkait dengan kasus e-KTP, yakni mantan pelaksana tugas Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Malyono Mawar; mantan Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Elvius Dailami; serta Staf Seksi Pengamanan Data Subdirektorat Pengelolaan Data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Naenunus.
KPK juga akan memeriksa mantan Kepala Subdirektorat Penyerasian Kebijakan dengan Lembaga Non-Pemerintah Direktorat Perencanaan dan Penyerasian Kebijakan Ditjen Dukcapil Ekworo Boedianto, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, dan pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto menjadi pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun.
DANANG FIRMANTO
Baca Juga
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Korupsi Proyek Pasar
Universitas Negeri Semarang Wajibkan Mahasiswa Pakai Seragam
Hotman Paris Hadiahkan Lamborghini Demi Sayembara Jessica