Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu: Lembaga Survei Harus Kredibel  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Ketua Bawaslu Muhammad, bersama Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua KPU Juri Ardiantoro, Ketua DKPPP Jimly Asshidiqia, Jaksa Agung M Prasetyo, dan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman mengacungkan jempol usai peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu di Jakarta, 29 Agustus 2016. Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawan Pemilu untuk 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2017 yang dibagi menjadi tiga katagori yakni rawan rendah, rawan sedang dan rawan tinggi. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Bawaslu Muhammad, bersama Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua KPU Juri Ardiantoro, Ketua DKPPP Jimly Asshidiqia, Jaksa Agung M Prasetyo, dan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman mengacungkan jempol usai peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu di Jakarta, 29 Agustus 2016. Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawan Pemilu untuk 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2017 yang dibagi menjadi tiga katagori yakni rawan rendah, rawan sedang dan rawan tinggi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Nasrullah mengatakan peranan lembaga survei dan lembaga yang melakukan hitung cepat (quick count) diperlukan.

Menurut undang-undang, lembaga-lembaga ini merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat. "Sehingga tidak boleh dimatikan," ujar Nasrullah dalam diskusi publik tentang mewujudkan pilkada yang aman dan damai di Dunkin's Donut, Taman Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2016.

Lembaga survei yang dibutuhkan adalah lembaga survei yang memiliki kredibilitas dan integritas yang sudah tidak diragukan lagi. Nasrullah menambahkan, lembaga survei itu harus terdata atau terdaftar dalam asosiasi lembaga survei untuk mengurangi pelanggaran. Asosiasi yang ada seperti Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia dan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia.

Pelanggaran yang dimaksud seperti penyimpangan data, menggunakan pendekatan, metodologi, maupun pengambilan sampek (sampling) yang tidak tepat dalam rangka membangun opini publik. "Lembaga survei inilah (yang melakukan pelanggaran fatal) perlu dilakukan audit," kata Nasrullah.

Dalam hal ini, Nasrullah mengatakan Bawaslu tidak memiliki wewenang menegur lembaga survei yang melakukan pelanggaran. Pihaknya hanya dapat merekomendasi pada asosiasi lembaga, yang bersangkutan untuk bisa melakukan proses-proses penegakan hukum terhadap lembaga-lembaga itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lembaga survei sering dikeluhkan keberadaannya karena beberapa lembaga memiliki kecenderungan digunakan sebagai instrumen menggalang opini publik dari pada menjalankan fungsi semestinya, yaitu menyajikan fakta.

Selain itu, terdapat sejumlah lembaga penyelenggara quick count yang dinilai menyesatkan. Hal ini dianggap dapat menyebabkan gesekan-gesekan di daerah. Maka, Bawaslu perlu memiliki aturan tegas terhadap lembaga survei atau lembaga yang menyelenggarakan quick count.

DENIS RIANTIZA | BUDI RIZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

1 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

Bawaslu mengakui menerima laporan terkait Jokowi membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.


Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

4 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

Tim Hukum Nasional Paslon 01 menyoroti bahwa secara tak langsung Bawaslu mengakui adanya nepotisme.


Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

5 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

1 hari lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Survei: Mayoritas Warga Amerika Serikat Kini Menentang Serangan Israel ke Gaza

1 hari lalu

Puluhan demonstran pro-Palestina mengangkat telapak tangan mereka saat rapat Kongres Amerika Serikat di Capitol Hill, Washington, AS, 31 Oktober 2023. Puluhan demonstran pro-Palestina menyerbu rapat Kongres Amerika Serikat yang tengah membahas bantuan dana untuk Israel yang masih berperang dengan Hamas. REUTERS/Kevin Lamarque
Survei: Mayoritas Warga Amerika Serikat Kini Menentang Serangan Israel ke Gaza

55% warga Amerika Serikat tidak menyetujui respons militer Israel ke Gaza, menurut jajak pendapat terbaru Gallup


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

2 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

3 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

7 hari lalu

Logo PPP
Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh suara di tepian ambang batas parlemen sebesar 4 persen.