TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah PT Panca Wira Usaha (PT PWU).
Dahlan datang ke kejaksaan pukul 10.18, keluar pukul 19.18. Dia menolak diwawancarai soal pemeriksaan kasus jual-beli aset itu. Dahlan hanya tersenyum ketika awak media bertanya, "Pak, tadi bagaimana pemeriksaan di dalam, soal kasusnya seperti apa, Pak," ujar salah seorang wartawan ke Dahlan.
Dahlan hanya menjawab. "Belum, belum," Dahlan kemudian masuk ke mobilnya. Saat mobilnya meninggalkan kejaksaan, Dahlan hanya melambaikan tangan kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan pihaknya melayangkan 38 pertanyaan kepada Dahlan. "Pertanyaannya masih seputar tugas-tugas Dahlan sebagai Direktur PT PWU," ujarnya.
Dahlan juga ditanya apakah mengenal tersangka penjualan aset Wisnu Wardhana. "Belum masuk ke materi khususnya, masih hal-hal yang umum," ujar Dandeni.
Dahlan diperiksa sebagai saksi perihal aset PT PWU pada Selasa, 17 Oktober 2016. Sebelumnya, Dahlan dipanggil kejaksaan karena menjabat Direktur PT PWU pada 1999-2009. PT PWU, yang merupakan gabungan dari beberapa badan usaha milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, telah diperiksa sejak 2015. Dia sempat dicekal ke luar negeri karena dua kali mangkir dari panggilan jaksa.
EDWIN FAJERIAL