TEMPO.CO, Jakarta - Petugas imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menangkap warga Australia berinisial BD yang baru tiba menumpang pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ201 dari Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 17 Oktober 2016.
BD ditangkal masuk ke Indonesia karena pernah dipidana sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak alias pedofilia. "BD ditangkap saat berusaha masuk ke Indonesia sekitar pukul 18.25," kata juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Oktober 2016.
Heru mengatakan BD masuk daftar tangkal yang dimiliki Imigrasi. Kedatangannya juga telah diinformasikan pihak Kepolisian Australia, bahwa yang bersangkutan terkait tindak pidana pedofilia.
Petugas Imigrasi selanjutnya berkoordinasi dengan pihak maskapai AirAsia untuk memulangkan kembali BD. Jadwal penerbangan pemulangan itu direncanakan menumpang pesawat AirAsia QZ202 pada Selasa, 18 Oktober 2016, pukul 06.25 WIB.
Kerja sama antara imigrasi dan Kepolisian Australia untuk menangkal kedatangan para pedofilia sudah terjalin lama. Situs ABC Online pernah memberitakan bahwa lebih dari 100 terpidana kejahatan seksual asal Australia mencoba masuk ke Indonesia antara November 2014 hingga akhir 2015.
Berdasarkan dokumen yang didapatkan media tersebut, para pemangsa anak itu sudah dicegat di bandara berkat adanya kerja sama tersebut. Bukan cuma di Jakarta, beberapa ditangkal di Pulau Bali. Daftar nama mereka yang pernah “diusir” itu didapatkan ABC lengkap dengan paspor, nomor penerbangan pesawat, dan tanggal kedatangannya di Indonesia.
ARKHELAUS W.