TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku tengah menimbang kemungkinan membebaskan pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan yang hendak pindah domisili ke wilayahnya. “Ketika (pajak) mutasi bebas, ada penghasilan hilang. Meskipun hilang, kewajiban bayar pajak meningkat lebih besar,” kata dia di Bandung, Senin, 17 Oktober 2016.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan, mengaku keputusan soal itu menunggu hasil evaluasi program tax amnesty ala Jawa Barat yang dimulai hari ini, 17 Oktober 2016 sampai 24 Desember 2016 dengan membebaskan pajak balik nama kendaraan bermotor dan bebas denda pajak kendaraan, serta cukup membayar pajak pokoknya. “Kita evaluasi dulu sampai Desember,” ujar dia.
Menurut Aher, keengganan pemilik kendaraan membayar pajak kendaraannya karena rumitnya prosedur dan besarnya biaya mutasi kendaraan. “Banyak masyarakat yang menunggak, tidak datang ke Samsat membayar pajak kendaraan. Ini kemungkinan karena kendaraan rusak, nggak dipakai lagi, hilang, atau juga kendaraan masih ada, tapi enggan membayar karena harus mutasi kendaraannya,” tutur dia.
Aher mengaku akan menjajaki kemungkinan kerja sama antarlembaga untuk memudahkan administrasi prosedur pencabutan berkas agar bisa dilakukan di lokasi tempat pendaftaran kendaraan. “Coba kita pelajari nanti, kalau kondusif dan situasinya bagus, kita kembangkan secara kelembagaan, berkasnya nanti dicabut oleh Dispenda langsung ke tempat asal,” paparnya.
Aher meminta masyarakat tidak membayar pungli dalam kepengurusan mutasi kendaraan yang mengikuti program pengampunan pajak kendaraan ini. “Momentumnya pas, sekarang sedang digelorakan semangat anti pungli,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat Dadang Suharto mengaku mayoritas kantor Samsat di Jawa Barat didatangi oleh pemilik kendaraan yang menanyakan soal program pengampunan pajak kendaraan yang dibuka hari ini. “Kita baru tahu sore nanti berapa yang sudah melakukan pembayaran, tapi yang meminta informasi ada di hampir semua cabang,” kata dia, Senin, 17 Oktober 2016.
Dadang mengatakan sudah menyiapkan petugas untuk siaga melayani pembayar pajak kendaraan jika tiba-tiba jumlahnya membludak. “Bila diperlukan, kita turunkan dari pusat. Sementara ini, belum, nanti mungkin dalam perjalanan,” kata dia.
Menurut Dadang, dinasnya dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja sudah sepakat setiap saat memanjangkan jam layanan jika pembayar pajak membludak akibat program ini. “Petugas standby andaikan tiba-tiba membludak. Kita siap melayani sampai jam berapapun,” kata dia.
Data Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat dari 15,7 juta kendaraan di Jawa Barat, tersisa 27 persennya atau setara lebih dari 3 juta kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. Dari jumlah itu, sebagian besar atau setara 85 persennya kendaraan roda dua. Pemerintah Jawa Barat menargetkan menambah pendapatan daerah dari program ini sebesar Rp 393 miliar.
AHMAD FIKRI