TEMPO.CO, Kebumen - Menyusul penangkapan Ketua Komisi A yang juga anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebumen, Yudhi Tri Hartanto pada Sabtu, 15 Oktober 2016 lalu, sebanyak sembilan tempat disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Humas Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen, Drajat menjelaskan kesembilan tempat yang disegel oleh KPK itu tersebar di beberapa tempat, yakni di kantor Dinas Pendidikan, kantor Sekretaris Daerah Kebumen, dan di ruangan Fraksi PDIP di DPRD Kebumen.
Di Dinas Pendidikan, yang disegel adalah ruang kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga; ruang kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar, ruang kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah, dan ruang kepala Bidang Pemasaran.
Turut disegel ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, ruang Bagian Administrasi Pembangunan Sekda, ruang Bagian Sarana dan Prasaran Sekda, ruang Fraksi PDIP di DPRD Kebumen, ruang ketua Komisi A DPRD Kebumen.
Drajat menjelaskan pada Senin, 17 Oktober 2016, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad langsung mengadakan rapat koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Salah satu hal pokok yang dibahas di antaranya agar meminta SKPD untuk terus melayani kebutuhan warga,” katanya.
Sabtu, 15 Oktober 2016 lalu, penyidik KPK menangkap Yudhi Tri Hartanto. Setelah penangkapan itu, penyidik KPK kemudian menangkap empat orang lainnya. Yakni pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, dan dua Anggota DPRD Kebumen lainnya, yaitu Dian Lestari dan Hartono. Di antara enam orang yang ditangkap, baru Yudhi dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dari tangan Yudhi yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen itu, penyidik menyita uang Rp 70 juta. Uang itu diduga pemberian Salim, anak buah Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Hartoyo.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Ahmad Ujang, mengatakan proyek di dinas yang dipimpinnya masih belum pada tahap pelelangan. Melainkan, baru dalam tahap Rencana Pengadaan Pelelangan (RPP) yang membutuhkan waktu selama dua pekan. Pada masa ini, yang dilakukan adalah observasi dan survei harga.
“Kami masih menyusun enam RPP. Mekanisme selanjutnya dilanjutkan ke Unit Layanan Pengadaan di Administrasi Pembangunan untuk melakukan proses lelang,” ujarnya.
Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad menyatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul kasus dugaan suap di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kebumen. “Saya siap untuk memberikan keterangan,” katanya saat ditemui Tempo di rumah dinasnya, 17 Oktober 2016.
Sampai hari ini, kata Fuad, dirinya belum mendapatkan panggilan dari KPK. Dia akan mengikuti proses hukum yang saat masih berjalan. “Proses hukum kan masih berjalan. Ya, ditunggu saja,” ujarnya.
BETRIQ KINDY ARRAZY
Baca juga:
Mbalelo Menolak Ahok, Lulung Terancam Sanksi PPP
Tolak Pleidoi Jessica, Jaksa: Pembunuhan Rapi dan Keji
Deklarasi Dukung Ahok-Djarot, PPP Dijaga Ratusan Polisi