INFO NASIONAL - Upaya penyelundupan barang melalui jalur laut masih kerap terjadi. Untuk menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia sekaligus menanggulangi hal tersebut, Bea Cukai semakin gencar melakukan patroli laut. Alhasil, pada Sabtu, 15 Oktober 2016, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun kembali menangkap kapal penyelundup di perairan Tanjung Balai Asahan dalam dua penindakan yang berbeda.
Keberhasilan itu diawali dengan penegahan terhadap kapal TB Elang Tirta 1 yang berbendera Indonesia di perairan Batu, Tanjung Balai Asahan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam unit trailer yang tidak tercantum di manifest. Kemudian, kapal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Robert Leonard Marbun menerangkan, pada hari yang sama, kapal patroli BC 20008 milik Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menegah KM Amanah GT 23 di perairan Pulau Repong. Kapal tersebut bermuatan 9,94 ton pasir timah tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah. Kapal ini berencana akan berangkat dari Belinyu, Bangka Belitung, ke Kuantan, Malaysia.
“Kapal penyelundup tersebut sempat kabur dari kejaran petugas ke arah Pulau Repong. Setelah dilakukan pengejaran selama tiga jam, petugas berhasil menangkap kapal tersebut, kemudian membawanya ke Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Robert, di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016.
Dia menyebutkan kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,69 miliar. Para pelaku diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Kepabeanan dan akan dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat setahun dan maksimal 10 tahun. Sementara pidana denda sedikitnya Rp 50 juta dan paling banyak Rp 50 miliar. (*)
Baca Juga: