TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menerima dua laporan korban penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. "Ada dua laporan lagi. Hari Sabtu kemarin dan hari ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Jawa Timur, Senin, 17 Oktober 2016.
Argo mengatakan pelapor pertama atas nama Amrul Hasan yang mengaku tertipu Rp 2-2,7 miliar. Warga Ponorogo itu datang ke Polda Jawa Timur dengan membawa sejumlah barang bukti. Salah satunya kuitansi transfer uang. "Untuk pelapor kedua, saya belum bisa menerangkan karena baru saja melapor," ujar Argo.
Baca: Marwah Daud Minta Pengikut Taat Pribadi Tetap di Padepokan
Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Cecep Ibrahim mengatakan salah satu korban Dimas Kanjeng, yang melapor hari ini, menyerahkan barang bukti tiga koper mata uang asing yang diduga palsu bernilai sekitar Rp 35 miliar. Namun Cecep enggan memberikan keterangan lebih banyak. "Nanti saja kami jelaskan karena masih perlu dibuat laporan dulu," tuturnya.
Baca: Sempat Bela Dimas Kanjeng, Marwah Daud Kini Diperiksa Polisi
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan, pelapor yang menyerahkan barang bukti berupa uang palsu Rp 35 miliar itu bernama Muhammad Ali, warga Kudus, Jawa Tengah.
Dengan tambahan dua laporan tersebut, jumlah korban Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang melapor ke Polda Jawa Timur menjadi delapan orang. Sebelumnya, enam orang telah membuat laporan. Mereka adalah Yuni Susilowati, warga Jombang, tertipu Rp 400 juta; Najmiah, warga Makassar (Rp 200 miliar); Kasianto, warga Surabaya (Rp 300 juta); Prayitno Supriadi, warga Jember (Rp 900 juta); Rahmad Suko Ariwibowo, warga Bondowoso (Rp 1,5 miliar); dan Nurbaya Bunga, warga Bone (Rp 100 juta).
NUR HADI
Baca juga:
Di Forum PBB, Risma: Kita Butuh Lebih Banyak Pemimpin Wanita
KPK Usut Korupsi E-KTP, Menteri Tjahjo Minta Ini ke Bawahan