TEMPO.CO, Sleman - Pengadilan Negeri Sleman menghukum Sigit Wibowo, wakil dewan pengurus kabupaten atau setara wakil bupati Gafatar, selama 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Sigit terbukti melarikan dokter Rica Tri Handayani—kini eks anggota Gafatar—ke Kalimantan. "Terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melarikan perempuan dengan tipu," kata ketua majelis hakim, Rr. Endang Dwi Handayani, di Pengadilan Negeri Sleman, Senin, 17 Oktober 2016.
Sigit, yang sebelumnya dituntut jaksa selama 6 tahun penjara, dinyatakan tidak terbukti menculik. Tapi hakim menyatakan pasal kedua terbukti.
Sebelumnya, Eko Purnomo dan Veni Orinanda, pasangan suami-istri yang mengajak Rica, divonis berbeda. Eko divonis 2 tahun penjara, sedangkan Veni hanya 1 tahun kurungan.
Sigit adalah koordinator anggota Gafatar untuk hijrah ke Kalimantan demi ketahanan pangan dan kehidupan yang lebih baik. Tipu muslihat yang terbukti dalam kasus yang menjadikan Sigit sebagai terdakwa adalah Rica tidak mendapatkan kehidupan yang lebih baik saat berada di Mempawah, Kalimantan Barat. Kehidupan beberapa hari di Kalimantan justru menyengsarakan Rica dan anaknya yang masih berumur 6 bulan. Keduanya harus hidup di dekat hutan dalam kondisi panas.
Sigit juga meyakinkan Eko dan Veni yang membawa Rica. Menurut Sigit, Rica adalah aset Mesiah yang harus diselamatkan. Jadi dokter ahli estetika itu dibawa untuk fase hijrah Gafatar. Rica sudah ikut organisasi ini sejak 2012. Setelah menikah dengan dokter Aditya Akbar Wicaksono, dia tidak aktif lagi. Tapi, saat fase hijrah, ia terpengaruh bujuk rayu Eko dan Veni.
Saat dokter Rica berangkat bersama-sama anggota Gafatar lain di Bandara Adisutjipto pada 30 Desember 2015, Eko dan Veni meminta telepon selulernya. SIM card-nya dibuang dan semua data di telepon Rica dihapus, sehingga dokter asal Lampung itu tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya. Setelah sampai di Kalimantan, ia mendapat nomor baru.
Penasihat hukum terdakwa, Hilarius Ng Mero, menuturkan hukuman itu sangat berat. Maka pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum banding. Sedangkan jaksa Hesti Tri Rejeki masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah vonis hakim jauh lebih rendah daripada tuntutan. "Masih pikir-pikir," katanya.
MUH SYAIFULLAH