TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Marwah Daud Ibrahim, meminta pengikut Taat tetap bertahan di padepokan sembari menunggu proses hukum. "Sebelum ada ketetapan hukum, sebaiknya jangan mengambil keputusan (pulang) dulu," katanya saat diperiksa di Markas Polda Jawa Timur, Senin, 17 Oktober 2016.
Marwah mengatakan, sejak diangkat sebagai ketua yayasan padepokan pada Agustus 2016, total pengikut Dimas Kanjeng sekitar 23 ribu di seluruh Indonesia. "Adapun berdasarkan pendataan terakhir, pengikut yang tinggal di padepokan ada 3.116 orang," kata politikus Partai Gerindra itu.
Sebanyak 3.116 pengikut itu tinggal di padepokan di Desa Wangkal, Gading, Kabupaten Probolinggo, sebelum polisi menangkap Taat pada 22 September 2016. Setelah Taat ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua pengikutnya dan penipuan, mereka perlahan meninggalkan padepokan.
Hingga kini jumlah pengikut yang masih bertahan sekitar 200 orang dari berbagai daerah. Mereka menempati tenda yang terbuat dari bambu dan terpal. Alasan mereka enggan meninggalkan padepokan salah satunya adalah belum ada instruksi dari ketua yayasan padepokan dan berharap menunggu pencairan uang dari Taat.
Hari ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur mengagendakan pemeriksaan Marwah beserta suaminya dan sepuluh orang terkait dengan kasus penipuan. Namun yang datang hanya Marwah dan lima pengikut Taat yang diakui sebagai sultan. Pemeriksaan itu hingga kini masih berlangsung di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Polda Jawa Timur menetapkan Taat sebagai tersangka penipuan pada 30 September 2016. Taat juga menjadi tersangka kasus pembunuhan dua muridnya, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. Taat diduga menjadi dalang pembunuhan kedua bekas pengikutnya itu karena khawatir muridnya akan membongkar kedoknya.
NUR HADI