TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan capacity building merupakan salah satu perhatiannya. Bagi dia hal ini sangat penting, karena Kementerian ESDM merupakan kementerian teknis, sehingga jajarannya harus benar-benar mengerti teknis.
"Sebisa mungkin bekerja berdasarkan apa yang kami pahami," kata Jonan saat ditemui di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2016.
Jonan melihat capacity building menjadi penting, agar pemahaman soal teknis dimiliki jajaran kementerian. Dia mencontohkan, jangan sampai seperti pemegang gelar doktor di bidang perkeretaapian, namun tidak bisa mengoperasikan sebuah kereta.
Kemudian, Jonan juga menyinggung soal proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Dia menuturkan yang dimaksudkan dari target proyek itu adalah eletricity coverage, yang saat ini angkanya baru 85 persen. Target nanti sampai 95 persen dalam hal electricity coverage.
Lalu di sektor Migas, Jonan mengungkapkan diskusi yang sedang hangat adalah soal penggunaan teknologi dan soal cost recovery. Soal cost recovery, Jonan mengaku mendapatkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, agar harus ada asas keadilan.
Jonan juga menyinggung soal sektor mineral dan batu bara (Minerba) yang menurutnya memiliki tantangan tersendiri. Seperti soal ekspor konsentrat dan smelter. "Jadi wartawan jangan tanya sulit-sulit dulu, ini baru sertijab," ucap Jonan.
Mantan Menteri Perhubungan ini juga memiliki konsep pelibatan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan gas atau eksploitasi minyak. Dia melihat pembangunan dua sektor itu selalu tertutup, dia menginginkan ada pelibatan masyarakat di sana. "Mau jualan roti kek atau apa, intinya harus ada pelibatan masyarakat."
Lalu Jonan juga mengaku akan memprioritaskan hal-hal seperti Blok Masela, East Natuna, isu rileksasi Minerba, draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Namun khusus untuk revisi Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Migas, Jonan mengakui pihaknya dalam posisi menunggu. "Kami menunggu surat DPR ke Presiden, karena ini inisiatif DPR."
DIKO OKTARA