TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Marwah Daud Ibrahim, memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait dengan kasus penipuan oleh Taat Pribadi. "Hari ini kami periksa bersama lima sultan," ujar Kepala Sub-Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Cecep Ibrahim, Senin, 17 Oktober 2016.
Berdasarkan daftar hadir, Marwah tiba di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada pukul 09.15 WIB. Dia datang tanpa suaminya, Tajul Ibrahim. Marwah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. "Bapak (Tajul) tidak bisa hadir karena sakit," kata penasihat hukum Marwah, Isa Yulianto.
Hari ini sebenarnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum mengagendakan pemeriksaan Marwah beserta suaminya dan sepuluh orang yang menjabat sultan. Penyidik perlu memeriksa Tajul sebagai orang yang diduga mengajak ribuan orang dari Sulawesi Selatan bergabung menjadi pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Adapun nama Marwah Daud Ibrahim mencuat dan dikaitkan dengan Dimas Kanjeng karena sikapnya yang membela habis-habisan. Marwah mengaku pernah melihat “karomah” Taat, yang mampu mengeluarkan duit dari bagian tubuhnya.
Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan pada 30 September 2016. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara. Berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi pelapor, Taat layak ditetapkan sebagai tersangka.
Bukan hanya dugaan penipuan, Taat juga menjadi tersangka kasus pembunuhan dua muridnya, yakni Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. Taat diduga menjadi dalang pembunuhan kedua bekas pengikutnya itu karena khawatir muridnya tersebut akan membongkar penipuan berkedok penggandaan uang.
NUR HADI
Baca juga:
Kesal terhadap Ayu, Dewi Perssik Ancam Bongkar Shaheer Sheikh
Korea Utara: Kami Tembakkan Nuklir Jika AS Mengancam