TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PT PWU), hari ini, 17 Oktober 2016.
"Ya, hari ini, tanggal 17 Oktober, Pak Dahlan kami panggil," ujar Dandeni ketika ditemui Tempo di kantornya, Senin, 17 Oktober 2016.
Dahlan, kata Dandeni, akan diperiksa ihwal perannya sebagai Direktur PT PWU pada 1999-2009. Dahlan juga akan dimintai kesaksian terkait dengan perpindahan aset itu. "Jadi kami akan dalami apa Dahlan tahu atau tidak apa yang dilakukan Wisnu Wardhana saat jual aset," katanya.
Dandeni menjelaskan, Dahlan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dan bukan sebagai tersangka. Ihwal kemungkinan status Dahlan naik menjadi tersangka, Dandeni hanya menjawab, "Masih kami dalami penyidikannya, dilihat nanti saja," ucapnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan sampai saat ini belum ada konfirmasi tentang kedatangan Dahlan. "Belum ada pemberitahuan datang atau tidak, tapi yang jelas jadwal pemeriksaan Pak Dahlan hari ini bersama Pak Wisnu," tuturnya.
Kuasa hukum Dahlan, Peter Talawai, belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi mengenai kedatangan kliennya memenuhi panggilan kejaksaan.
PT PWU, yang merupakan gabungan dari beberapa badan usaha milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, telah diperiksa sejak 2015. Kejaksaan mencurigai adanya penyalahgunaan uang hasil dari perpindahan aset. Namun belum ada perhitungan yang pasti berapa jumlah kerugian negara dalam kasus ini.
EDWIN FAJERIAL
Baca juga:
Pemerintah Buru Pajak Artis di Media Sosial
Penumpang Meninggal, Garuda: Semua Prosedur Sudah Dilakukan