Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Survei: Pemilu Cukup 1 Undang-undang, Tapi Berumur Panjang  

image-gnews
ANTARA/Basri Marzuki
ANTARA/Basri Marzuki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengadakan survei mengenai pemilihan umum dengan responden dari kalangan pakar atau pembentuk opini. Salah satu temuannya, responden mendukung adanya penyatuan undang-undang pemilihan umum menjadi satu undang-undang penyelenggaraan pemilu.

"Keinginan tersebut berdasarkan pandangan bahwa undang-undang pemilu yang ada sekarang cenderung inkonsisten dan tumpang tindih satu sama lain," kata peneliti LSI Riza Halida saat memberikan keterangan tentang hasil survei di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, pada Minggu, 16 Oktober 2016.

Menurut Riza, karena tumpang tindih, beberapa isu penting pun menjadi tidak jelas, seperti peraturan keuangan kampanye dan pengawasan proses pemilu.

Saat ini ada empat undang-undang (UU) yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, yakni UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; UU tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; UU tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Serentak yang menggabungkan tiga dari empat undang-undang tersebut.
 
Dengan penggabuangan itu, diharapkan tidak ada perubahan undang-undang pemilu lagi setiap lima tahun dan tidak ada lagi aturan pemilu yang tumpang tindih.

Salah satu contoh aturan yang tumpang tindih adalah pelaporan pelanggaran pemilu. Pada aturan pemilu legislatif, pelanggaran pemilu dilaporkan setidaknya tujuh hari setelah kejadian. Sementara pada aturan Pilpres, dikatakan paling lambat 30 hari setelah kejadian.

Pada Pemilu 2014, dua hal itu membuat kebingungan peserta pemilu karena pelaksanaan pileg dan pilpres yang berdekatan sehingga tidak sadar laporannya menjadi kadaluarsa.

Riza menjelaskan, persentase kesepakatan aturan pemilu perlu disederhanakan sangat dominan di berbagai kategori.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai contoh, pada kategori tumpang tindih pemilu, sebanyak 55 persen dari total 216 responden setuju empat UU tentang pemilu yang ada sekarang tumpang tindih, sementara yang tidak setuju hanya 17 persen.

Contoh lain, pada ketagori masalah-masalah yang ada pada UU pemilu, sebanyak 33,8 persen mengatakan empat UU yang ada sekarang tumpang tindih dan inkonsisten.

Menurut Riza, pemerintah harus segera merespon hasil survei ini pada perancangan draf UU Penyelenggaraan Pemilu. Sebab, sudah terlalu sering ada masalah pada pelaksanaan pemilu akibat faktor tumpang tindih itu. Jika dibiarkan, ke depannya akan makin sulit diperbaiki mengingat elit politik bisa saja mencoba menghalang-halangi perbaikan aturan itu.

"Para pakar juga beranggapan bahwa penting mengikutsertakan para pemangku kepentingan dalam merevisi UU tentang pemilu tersebut agar tidak menguntungkan pihak tertentu saja," ujar Riza.

Berikut beberapa masalah pemilu menurut responden survei.

1. Kurangnya penegakan hukum (44,4 persen)
2. Tumpang tindih dan pengulangan dalam UU tentang pemilu (33,8 persen)
3. Peraturan yang tidak jelas terkait proses perencanaan (23,6 persen)
4. Peraturan yang tidak jelas terkait proses pemilu (16,2 persen)
5. Peraturan yang tidak jelas terkait masalah daftar pemilu (16,2 persen)
6. Isu UU Pemilu yang tidak jelas, banyak penafsiran (15,7 persen)
7. Peraturan yang tidak jelas mengenai peran parpol selama siklus pemilu (15,3 persen)
8. Peraturan kampanye dan keuangan kampanye yang tidak jelas (14,8 persen)
9. Ketidakjelasan aturan untuk menyelesaikan sengketa pemilu (14,8 persen)
10. Inkonsistensi peraturan pemilu (13,9 persen)
11. Isu sistem pemilu (11,1 persen)
12. Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan pemilu (10,2 persen)
13. Kewenangan yang tumpang tindih di antara badan-badan penyelenggara pemilu (8,8 persen)
14. Peraturan yang tidak jelas mengenai pengawasan pemilu, kewenangan pemilu (8,8 persen)
15. Independensi dan kualitas badan penyelenggara pemilu

ISTMAN MP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

44 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

49 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

Menurut MK, ambang batas parlemen berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang terkait dengan proporsionalitas hasil pemilu.


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.


KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

Petugas melakukan tes pada barang bukti Narkotika jelanh pemusnahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Utara. Kamis, 9 Juni 2022. Sebanyak 308.445 gram sabu dan 29.482 butir happy five hasil pengungkapan enam kasus pada bulan Maret -Mei di musnahkan dengan menggunakan incenerator. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (keempat kiri) bersama Anggota KPU DKI Jakarta saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.


Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.