TEMPO.CO, Jakarta - Sigit Widodo, pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Ahad, 16 Oktober 2016.
Dia disangka sebagai penerima suap dalam ijon proyek di salah satu perangkat kerja daerah yang bukan bidangnya. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menilai modus Sigit ini bukan pertama kalinya terjadi. "Ini hal yang biasa terjadi. Makanya KPK melakukan koordinasi, supervisi, dan pencegahan," katanya dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Ahad, 16 Oktober.
Laode mengungkapkan, fenomena yang sering terjadi adalah seseorang yang tidak bekerja pada bidangnya menjadi perantara. Dalam kasus ini, Sigit sebagai orang kepercayaan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pranoyo ditugasi "mengurus" sejumlah proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
Baca: Dua Pejabat Kebumen Jadi Tersangka, Bos OSMA Group Jadi DPO
Sigit ditangkap pada Sabtu kemarin, pukul 11 siang, di kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, 30 menit sebelumnya, penyidik menangkap Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudi Tri Hartanto dan Salim, pemimpin anak perusahaan OSMA Group di Kebumen. Kemudian, secara berturut-turut, Adi Pranoyo serta dua anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari dan Hartono, pun ikut dicokok.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, kasus ini bermula dari komunikasi antara Sigit dan seorang pengusaha di Jakarta yang menginginkan sejumlah proyek pendidikan senilai Rp 4,8 miliar.
Baca: Soal Video Mesra, Nikita Mirzani Minta Maaf ke Nafa Urbach
Nama pengusaha itu diduga Hartoyo, Direktur Utama OSMA Group, yang berkantor di Jakarta.
Pengusaha tadi, Basaria menerangkan, diduga menjanjikan commitment fee sebesar 20 persen dari nilai proyek jika anggaran proyek gol disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2016.
DPRD Kabupaten Kebumen telah menetapkan anggaran Rp 4,8 miliar itu pada Oktober 2016. Dana tersebut akan dialokasikan untuk proyek pengadaan buku, alat peraga, serta teknologi informasi dan komunikasi.
FRISKI RIANA