TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Siak menangkap Burhan, warga Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Siak, atas tuduhan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Pria 25 tahun yang bekerja sebagai buruh ini dibekuk menyusul adanya laporan keluarga korban kepada polisi.
"Korbannya adalah tetangga pelaku," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo hari ini, Minggu, 16 Oktober 2016.
Guntur mengatakan pelaku selalu berusaha merayu para korbannya melalui telepon seluler. Sampai pada akhirnya dua anak baru gede itu harus termakan rayuan gombal pelaku.
Baca: Raffi Ahmad Isu Selingkuh, Nagita Disuruh Cari Pacar Baru
Korban pertama adalah SR, 15 tahun. Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama ini luluh oleh rayuan pelaku hingga akhirnya rela menyerahkan kehormatannya sebanyak empat kali kepada pelaku. Pelaku melakukan pencabulan terhadap korbannya sejak 24 September hingga 10 Oktober 2016.
Bukan hanya itu, pelaku ternyata melakukan hal sama terhadap tetangganya yang lain, GN, 17 tahun. Pelaku selalu merayu korban dengan modus bakal menikahi korban setelah ini. Namun, hingga pada akhirnya korban dinyatakan hamil empat bulan, pelaku pun tidak mau bertanggung jawab. "Para korban dicabuli di rumah korban masing-masing korban dengan janji akan dinikahi," ujar Guntur.
Simak: Kongres PSSI Batal di Makassar, Agum Gumelar Kecewa
Pelaku, kata Guntur, saat ini telah ditahan di Polres Siak untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP.
RIYAN NOFITRA