TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Kebumen dan seorang pengusaha swasta pada Sabtu, 15 Oktober 2016.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada pukul 11.00 siang di sejumlah lokasi di Kebumen, Jawa Tengah. Mulanya, penyidik menangkap Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Yudi Tri Hartanto dan pengusaha bernama Salim, pada pukul 10.30 WIB.
Yudi ditangkap di kediaman milik Salim, pengusaha yang memimpin anak perusahaan Otoda Sukes Mandiri Abadi (OSMA) Group. OSMA Grup merupakan perusahaan yang berlokasi di Jakarta dan dipimpin Hartoyo.
"Dari tangan yang bersangkutan (Yudi), penyidik menyita uang sejumlah Rp 70 juta," kata Basaria dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Ahad, 16 Oktober 2016.
Kemudian, pukul 11.00 siang, penyidik KPK beranjak menuju kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen. Di sana, penyidik menangkap Sigit Widodo, seorang pegawai negeri sipil. "Setelah itu, penyidik berturut-turut mengamankan sejumlah pihak lainnya yang diduga mengetahui peristiwa di beberapa tempat di Kebumen, yaitu Pak Adi Pandoyo, Dian Lestari, dan Hartono," ujarnya.
Adi Pandoyo merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen. Adapun Dian Lestari dan Hartono adalah anggota DPRD Kabupaten Kebumen.
Selain duit Rp 70 juta, penyidik KPK menyita buku tabungan dan bukti elektronik. Basaria mengatakan kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kabupaten Kebumen itu terkait dengan ijon proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2016 oleh seorang pengusaha.
Basaria menuturkan, DPRD Kabupaten Kebumen menetapkan APBD-P 2016 untuk Disdikpora sebesar Rp 4,8 miliar. Anggaran tersebut hendak dialokasikan untuk pengadaan buku, alat peraga, dan TIK. "Diduga ada commitment fee jika anggaran disahkan," kata Basaria.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, dari pemeriksaan awal, pengusaha diduga menjanjikan nilai komitmen 20 persen dari Rp 4,8 miliar atau Rp 960 juta. Belakangan nilainya turun menjadi Rp 750 juta setelah terjadi kesepakatan. Dari Rp 750 juta itu akan dibagikan untuk pejabat eksekutif dan legislatif.
FRISKI RIANA