TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Agung Bagir Manan menilai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai privilege yang luar biasa. Pasalnya, setelah publik menilai ia mengalami stateless, pemerintah langsung memulihkan status kewarganegaraannya.
"Beruntung jadi orang pintar karena hukum bisa (dibuat) fleksibel," ucap Bagir dalam seminar Implikasi Hukum Pemberian Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Jakarta, Sabtu, 15 Oktober 2016.
Baca lainnya: Cuaca Ekstrem, 35 Daerah di Jawa Timur Siaga Bencana
Menurut Bagir Manan, pemerintah mesti jujur menjelaskan kasus kewarganegaraan Arcandra Tahar, apakah terjadi karena kecerobohan pemerintah atau karena faktor lain. Pasalnya, lanjut Bagir, bagi beberapa pihak persoalan status kewarganegaraan menyangkut tentang integritas.
Presiden Joko Widodo memilih mengangkat kembali Arcandra menjadi pejabat negara. Setelah diberhentikan sebagai Menteri Energi, Arcandra kini menjabat Wakil Menteri Energi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menambahkan, kasus penyelesaian Arcandra bisa menjadi preseden buruk. Tidak menutup kemungkinan akan ada diaspora atau warga negara Indonesia yang mempunyai dwi-kewarganegaraan menuntut perlakuan serupa. "Bisa ada Arcandra-Arcandra lainnya," katanya.
Simak juga: Kongres PSSI Diundur, Kemenpora: Bukan Bentuk Intervensi
Susi menjelaskan bila merujuk kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 23 ayat I, mestinya proses penyelesaian status Arcandra tidak melalui jalan pintas. "Dia harus menjalani proses naturalisasi," ucapnya.
Ia menilai bagi Indonesia persoalan rezim kewarganegaraan dibangun karena proses dekolonisasi dan nation building. Tak aneh, ucapnya, bila isu nasionalisme dan kesetiaan terasa lebih kental dalam kasus Arcandra.
ADITYA BUDIMAN