TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menetapkan 35 dari 38 kota/kabupaten siaga darurat bencana. Keputusan tersebut dikeluarkan Gubernur Soekarwo pada 12 Oktober 2016.
"Nomor surat 188/585/KPTS/013/2016 tentang status siaga darurat bencana, banjir, tanah longsor, puting beliung, dan rob di Jatim," kata Kepala Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo kepada Tempo, Sabtu, 15 Oktober 2016.
Kabupaten dan kota yang menghadapi siaga bencana itu adalah Kabupaten Madiun, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kota Pasuruan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kota Kediri, Kota Malang, dan Kota Batu.
Kemudian, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Kediri.
"Hanya Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Blitar yang belum siaga bencana," ujarnya. Alasannya, ketiga daerah itu belum membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sedangkan Kepala Pelaksana BPBD Jawa Timur Sudharmawan mengatakan status siaga darurat bencana dikeluarkan sejatinya untuk mempermudah urusan administrasi seperti anggaran untuk bencana, peralatan, dan lainnya. Ini mempermudah pemerintah provinsi membantu daerah yang terkena bencana. "Lagi pula menurut Badan Meteorologi dan Geofisika kondisi cuaca sedang tak bagus," ujarnya.
Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD Jawa Timur Agung Mulyono menilai positif penetapan itu. Menurut dia, dapat memudahkan menyalurkan bantuan provinsi ke daerah yang mengalami bencana. "Dengan begini seluruh tim penyelamat dan kesehatan bisa waspada bencana," tuturnya.
EDWIN FAJERIAL